Akui Punya Saham Warisan, Operasi Karya Wijaya Mulai Saat Sherly Menjabat Gubernur Tuai Pertanyaan

Bagikan

Ternate – Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengenai kepemilikan saham warisan di sejumlah perusahaan tambang kembali memicu sorotan publik. Salah satu perusahaan yang dikaitkan dengannya, PT Karya Wijaya, tercatat mulai beroperasi pada pertengahan 2025, bertepatan dengan masa awal Sherly menjabat gubernur.

Sherly menyatakan saham tersebut merupakan harta peninggalan almarhum suaminya dan telah tercatat lama dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Semua ada di LHKPN, lengkap dengan tahun kepemilikan. Itu warisan,” ujarnya dalam sebuah podcast.

Meski demikian, waktu mulai beroperasinya Karya Wijaya membuat sejumlah pihak mempertanyakan kemungkinan potensi benturan kepentingan. Publik menyoroti bahwa aktivitas perusahaan mulai menguat saat Sherly berada pada posisi pengambil kebijakan di tingkat provinsi.

Sherly membantah adanya konflik kepentingan dan menegaskan bahwa gubernur saat ini tidak memiliki kewenangan menandatangani izin tambang.

“Saya belum tanda tangan satu pun izin sejak menjabat,” ujarnya.

Namun, sektor pertambangan daerah tetap memiliki keterkaitan dengan kewenangan pemerintah provinsi, mulai dari rekomendasi WIUP, tata ruang, koordinasi pengawasan, hingga kemudahan birokrasi. Sejumlah pengamat menilai bahwa pengaruh informal kepala daerah tetap dapat mempengaruhi dinamika sektor tersebut.

Isu ini mencuat setelah Sherly mengaku menurunkan “tim pribadi” untuk mengecek aktivitas Karya Wijaya terkait dugaan dampak lingkungan. Langkah itu menuai kritik karena dinilai tidak lazim bagi pejabat publik yang memiliki keterkaitan kepemilikan dengan perusahaan yang diperiksa.

Ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaen (PM) Maluku Utara, Sartono Halek, menyatakan bahwa operasi Karya Wijaya yang dimulai saat Sherly menjabat merupakan tanda adanya benturan kepentingan.

“Mau warisan atau bukan, fakta bahwa perusahaannya aktif saat ia jadi gubernur adalah alarm,” ujarnya.

Ia menilai penjelasan Sherly mengenai izin tambang tidak cukup untuk menutup potensi konflik kepentingan pada level etika penyelenggara negara.

“Konflik kepentingan bukan hanya soal penandatanganan izin, tetapi posisi pejabat yang memiliki kepentingan pribadi terhadap kebijakan publik,” sambungnya.

Sartono juga mempertanyakan langkah gubernur yang menurunkan tim pribadi ke lokasi tambang.

“Seorang gubernur yang memiliki saham tidak bisa bertindak seolah auditor independen. Itu menimbulkan persepsi kedekatan dengan perusahaan,” katanya.

Hingga kini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum mengeluarkan pernyataan tambahan mengenai waktu beroperasinya PT Karya Wijaya maupun mekanisme pengecekan lapangan yang dilakukan tim pribadi gubernur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *