TERNATE – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) merilis laporan terbaru yang menyebut Provinsi Maluku Utara berada dalam kondisi darurat tata kelola pertambangan. Temuan tersebut dipaparkan pada Jumat (21/11/2025) dan menyoroti tumpang-tindih izin usaha tambang nikel di berbagai wilayah, terutama Halmahera Timur.
JATAM mencatat dugaan pemalsuan dokumen, perubahan batas konsesi yang tidak transparan, hingga konflik antar-perusahaan yang berpotensi memicu kerawanan hukum. Organisasi itu juga menyoroti dampak lingkungan yang semakin luas seperti rusaknya hutan dan keruhnya sungai di wilayah lingkar tambang.
JATAM mendesak pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan serta memastikan proses perizinan berjalan transparan.