SOASIO – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap 11 warga adat Maba Sangaji di Pengadilan Negeri Soasio menuai sorotan dari berbagai pihak. Para warga dituntut penjara atas dugaan menghalangi aktivitas perusahaan yang hendak beroperasi di wilayah hutan adat mereka.
Sejumlah pegiat HAM menilai tuntutan itu tidak proporsional dan berpotensi mengabaikan hak masyarakat adat. Mereka menilai konflik tenurial semestinya diselesaikan melalui jalur mediasi, bukan kriminalisasi.
Sidang kasus tersebut dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum.