DBH Kota Ternate: Pemprov Malut Diminta Cairkan Rp 60 Miliar

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsoly

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsoly

Bagikan

Ternate – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara segera mencairkan DBH Kota Ternate sebesar Rp 60 miliar. Keterlambatan pencairan dana tersebut dinilai menghambat proses finalisasi Rancangan APBD 2026 yang kini memasuki tahap akhir pembahasan.

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsoly, menyampaikan hal itu saat rapat koordinasi pra pembahasan APBD pada Sabtu (22/11/2025). Ia menegaskan bahwa DBH merupakan hak daerah yang memiliki dasar hukum kuat, bukan bantuan yang dapat ditunda sesuai kehendak pemerintah provinsi.

“DBH adalah hak kami. Nilainya sekitar Rp 60 miliar dan sangat menentukan struktur APBD 2026. Kami akan berkoordinasi langsung dengan gubernur agar pencairan ini mendapatkan prioritas,” kata Rizal.

Rizal menjelaskan bahwa Pemkot Ternate membutuhkan dana itu untuk menjaga stabilitas fiskal, terutama untuk mendukung operasional perangkat daerah, penguatan pelayanan publik, serta menutup defisit setelah adanya penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD). Ia menilai penundaan pencairan DBH akan memaksa pemerintah kota melakukan pengetatan anggaran dan menunda sejumlah program strategis.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Ternate juga mengkritik lambatnya pencairan DBH dari Pemprov Malut. Perwakilan Banggar menyatakan bahwa fenomena keterlambatan ini terus berulang setiap tahun, sehingga menimbulkan tekanan bagi pemerintah kota dan berdampak langsung pada masyarakat.

“Pelayanan publik akan terganggu bila dana ini tidak segera dicairkan. Karena itu kami berharap Pemprov Malut menjalankan kewajibannya,” ujar anggota Banggar.

Banggar menilai kelancaran pencairan DBH menjadi indikator penting sinergi fiskal antara pemerintah kota dan provinsi. Mereka berharap Pemprov Malut mengambil langkah cepat untuk menghindari masalah dalam penyusunan APBD 2026.

Untuk informasi dasar mengenai mekanisme DBH nasional, masyarakat dapat mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan melalui portal DJPK.

Pemkot Ternate juga mengacu pada sejumlah laporan internal dan pemberitaan sebelumnya mengenai kondisi anggaran daerah. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *