Dishut Akui Penebangan Kayu di Capalulu di Luar Izin, Satgas PKH Didesak Turun Tangan

Bagikan

SANANA – Aktivitas penebangan kayu yang dilakukan sebuah perusahaan di Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, diduga berlangsung di luar wilayah izin resmi. Pihak Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara pun mengakui adanya pelanggaran dalam kegiatan tersebut.

Kepala UPTD Kehutanan Kepulauan Sula, Arman Sangaji, menjelaskan bahwa izin operasional perusahaan hanya berlaku di Desa Wailoba, bukan di Capalulu. Ia menegaskan aktivitas di luar lokasi izin tidak dapat dibenarkan meski ada alasan permintaan masyarakat setempat.

Meski telah diberikan peringatan, kegiatan penebangan disebut masih terus berlangsung. Kondisi ini menimbulkan sorotan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap aturan pengelolaan hutan.

Sementara itu, pihak perusahaan melalui direkturnya mengakui proses perizinan masih berjalan. Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas lapangan dilakukan lebih dulu sebelum legalitas sepenuhnya dikantongi.

Sejumlah pihak pun menilai praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan, khususnya terkait larangan beroperasi di luar wilayah izin yang telah ditetapkan.

Desakan agar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) turun tangan juga mulai menguat. Aktivis mahasiswa di Sanana menilai penegakan hukum perlu segera dilakukan guna mencegah kerusakan hutan yang lebih luas serta memastikan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *