DPRD Halsel “TIDAK TERTIB” Administrasi, Transparansi Dipertanyakan

Bagikan

Halmahera Selatan – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) disorot terkait ketidakpatuhan dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hingga batas waktu pelaporan 31 Maret 2026, masih terdapat anggota legislatif yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.

Kondisi ini menunjukkan lemahnya tertib administrasi di lingkungan DPRD Halsel, terutama dalam memenuhi kewajiban transparansi sebagai penyelenggara negara.

Secara nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di sektor legislatif masih rendah, yakni sekitar 64,9 persen dari total wajib lapor. Hal ini menempatkan lembaga legislatif sebagai salah satu sektor dengan kepatuhan terendah dibandingkan eksekutif maupun yudikatif.

Berbeda dengan DPRD Halsel, Pemerintah Provinsi Maluku Utara justru mencatatkan capaian 100 persen kepatuhan pelaporan LHKPN dari seluruh pejabat wajib lapor pada tahun 2026. Capaian tersebut menjadi pembanding sekaligus sorotan terhadap lembaga lain yang belum tertib administrasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pelaporan LHKPN merupakan bagian penting dalam upaya pencegahan korupsi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Sejumlah pihak pun mendorong agar anggota DPRD Halsel yang belum melaporkan LHKPN segera memenuhi kewajibannya, sekaligus memperbaiki disiplin administrasi di lingkungan lembaga legislatif daerah.

Sementara itu, dukungan transparansi juga datang dari pihak independen. IT Support dari The Fores Express akan segera merilis nama-nama anggota DPRD Halsel yang belum tertib dalam pelaporan LHKPN sebagai bentuk dorongan keterbukaan informasi publik.(Tim/FX)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *