Eks Kades di Halmahera Selatan Ditahan Terkait Kasus Pemalsuan Laporan Pertanggungjawaban

Bagikan

LABUHA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan resmi menahan mantan kepala desa berinisial SR atas dugaan pemalsuan dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana desa tahun anggaran 2023.

SR diduga membuat laporan fiktif pada tiga kegiatan pembangunan yang nilainya mencapai Rp450 juta. Jaksa menyebut temuan ini diperkuat hasil audit Inspektorat Daerah yang menemukan ketidaksesuaian antara LPJ dan realisasi lapangan.

SR langsung ditahan untuk mempercepat proses penyidikan dan menghindari hilangnya barang bukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *