Ternate – Praktik penambangan galian C milik Haji Udin di Kelurahan Tobololo terus beroperasi meskipun hingga kini belum mengantongi surat izin dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Maluku Utara. Pengakuan mengejutkan datang dari salah satu pejabat BWS yang menyebutkan bahwa aktivitas tambang tersebut memang belum memiliki dokumen lengkap dari pihaknya.
Fakta ini langsung disorot tajam oleh Lembaga Kajian dan Advokasi Pertambangan Indonesia (eLKAPI). Koordinator eLKAPI, Fahmi Mukmin, dengan tegas menyatakan bahwa operasional galian C Haji Udin telah melanggar sejumlah regulasi penting, mulai dari Instruksi Kapolri tentang penertiban galian C, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Perizinan Minerba, hingga Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kami pastikan praktik ini cacat administrasi dan jelas melanggar hukum. Sudah ada payung hukum yang kuat, termasuk sanksi pidana bagi tambang tanpa izin sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU Minerba,” tegas Fahmi Mukmin dalam keterangannya, Jumat (3/4/2025).
Lebih lanjut, Fahmi mengingatkan bahwa keberadaan tambang ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga membahayakan warga yang bermukim di sekitar Tobolo. Ia mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas tanpa tebang pilih.
“Jangan ada perlakuan khusus. Kami minta aparat menghentikan operasional galian C Haji Udin segera. Jika perlu, cabut semua akses dan proses hukum pemiliknya. Rakyat kecil jangan jadi korban hanya karena ulah segelintir pengusaha yang bandel,” ujar Fahmi dengan nada keras.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Haji Udin belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, masyarakat Tobolo berharap adanya tindakan nyata dari BWS Malut dan aparat kepolisian untuk menghentikan aktivitas tambang tanpa izin yang telah berlangsung cukup lama tersebut.(Tim/FX)