Lebih dari 96 Ribu Penyelenggara Negara Belum Laporkan LHKPN

Bagikan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa hingga 11 Maret 2026, lebih dari 96.000 penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode pelaporan tahun 2025.

Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 431.468 wajib lapor yang tercatat oleh KPK. Artinya, masih ada puluhan ribu pejabat negara yang belum memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan pelaporan saat ini baru mencapai sekitar 67,98 persen. Ia menegaskan pentingnya peran LHKPN sebagai instrumen transparansi dan pencegahan korupsi di lingkungan penyelenggara negara.

“Seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor diharapkan segera menyampaikan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu,” ujar Budi.

KPK juga mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN adalah 31 Maret 2026. Pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id.

Keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN dapat berdampak pada penilaian integritas pejabat publik serta menjadi perhatian dalam pengawasan internal instansi masing-masing.

Melalui imbauan ini, KPK berharap seluruh wajib lapor segera memenuhi kewajibannya guna mendukung upaya transparansi dan pencegahan praktik korupsi di Indonesia.(Tim/FX)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *