Jakarta – Pemerintah tengah memfinalisasi kebijakan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) yang saat ini masih menunggu persetujuan Presiden. Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah efisiensi energi sekaligus menjaga produktivitas di tengah dinamika global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyebut, aturan tersebut direncanakan diumumkan sebelum April 2026 dan mulai diterapkan setelah periode Lebaran.
Berikut lima poin utama bocoran aturan WFH:
Mulai Berlaku Maret 2026
Kebijakan WFH ditargetkan mulai diberlakukan pada akhir Maret 2026. Namun, penerapan secara efektif kemungkinan dilakukan setelah libur Idulfitri untuk memberi waktu penyesuaian.
Berlaku untuk ASN, Swasta Bersifat Imbauan
WFH akan diwajibkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara itu, sektor swasta hanya dianjurkan untuk mengikuti kebijakan ini dengan penyesuaian masing-masing perusahaan.
Sektor Esensial Tetap WFO
Tidak semua sektor bisa menerapkan WFH. Layanan publik, industri manufaktur, perdagangan, dan sektor yang membutuhkan kehadiran fisik tetap bekerja dari kantor (WFO).
Hanya Satu Hari dalam Seminggu
Skema yang disiapkan adalah WFH selama satu hari per pekan. Hari Jumat menjadi opsi utama karena jam kerja lebih pendek, sehingga dinilai tidak mengganggu produktivitas secara signifikan.
Target Hemat BBM hingga 20 Persen
Kebijakan ini bertujuan mengurangi mobilitas pekerja, sehingga konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bisa ditekan hingga sekitar 20 persen per hari.
Pemerintah menegaskan, WFH bukan berarti libur kerja, melainkan perubahan lokasi kerja. Pengawasan kinerja tetap akan dilakukan melalui sistem digital agar produktivitas tetap terjaga.
Secara keseluruhan, kebijakan ini diharapkan mampu menyeimbangkan efisiensi energi dengan pertumbuhan ekonomi nasional. (Tim/FX)