TERNATE – Pengadilan Negeri (PN) Ternate mulai menyidangkan perkara dugaan penggelapan dana proyek peningkatan jalan kabupaten di Halmahera Utara dengan terdakwa MA, mantan kontraktor pelaksana proyek tersebut.
Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa diduga menggunakan sebagian dana proyek sebesar Rp1,2 miliar untuk kepentingan di luar pekerjaan, sehingga progres pembangunan jalan terhenti dan menyebabkan kerugian negara.
Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan pemeriksaan saksi pada pekan depan.