Sengketa Lubang Emas Anggai : Pernyataan Haniyati di Media Online Dinilai Tak Sesuai Fakta, Mengandung Unsur Pembohongan Publik

Bagikan

Halmahera Selatan – Pemberitaan yang menyeret nama Haniyati dalam polemik sengketa lubang galian emas di Desa Anggai, Kecamatan Obi, menuai bantahan keras. Informasi yang dipublikasikan melalui media Online itu dinilai tidak berdasar dan cenderung menyesatkan publik.

Fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Berdasarkan dokumen resmi yang beredar dan keterangan pihak terkait, transaksi jual beli lubang galian emas antara Haniyati Labani dan Lili Daeng Manapi telah berlangsung sah dan tuntas sejak tahun 2025. Nilai transaksi sebesar Rp280 juta disebut telah diselesaikan secara administrasi maupun pembayaran tunai, serta diperkuat dengan surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak.

Namun persoalan tidak berhenti di situ. Dalam perkembangan berikutnya, terjadi kembali transaksi kedua atas objek lubang yang sama. Pemerintah Desa Anggai turun tangan sebagai mediator, bahkan mewakili kepentingan dua pihak penjual, yakni Leonardo dan Haniyati . Melalui kesepakatan bersama, nilai transaksi ditetapkan sebesar Rp300 juta dan dibagi secara adil. Dari jumlah tersebut, bagian Haniyati sebesar Rp150 juta disebut telah diterima melalui pemerintah desa, lengkap dengan bukti administrasi dan tanda tangan resmi.

Dengan demikian, total penerimaan yang telah dinikmati Haniyati  mencapai sekitar Rp430 juta. Angka ini secara terang membantah narasi yang menyebut adanya kekurangan pembayaran dari pihak pembeli. Tidak hanya itu, dokumen yang ada juga memperlihatkan keterlibatan pemerintah desa sebagai pihak yang mengetahui sekaligus mengesahkan proses transaksi tersebut.

Di tengah polemik yang kembali diangkat ke ruang publik, Lili Daeng Manapi pun angkat bicara. Ia menegaskan agar tidak ada lagi tindakan sepihak, termasuk upaya penutupan lubang galian yang telah diperjualbelikan secara sah. Menurutnya, langkah semacam itu justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. Bahkan, ia memastikan tidak akan ragu membawa persoalan ini ke jalur hukum apabila tindakan serupa kembali terjadi.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar terhadap akurasi pemberitaan yang beredar. Ketika dokumen resmi menunjukkan transaksi telah selesai dan tidak ada sengketa pembayaran, maka narasi yang dibangun seolah-olah terjadi konflik berkepanjangan patut dipertanyakan. Publik pun diharapkan lebih cermat dalam menyikapi informasi, agar tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan yang belum terverifikasi kebenarannya.

Klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa polemik yang diangkat bukan hanya soal sengketa tambang, tetapi juga menyangkut kredibilitas informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *