Maluku Utara – Turnamen Sepak Bola Gubernur Cup Usia Berjenjang Tahun 2026 yang tengah berlangsung di Lapangan Guraping mulai menuai sorotan. Selain adanya pungutan Rp150 ribu kepada tim peserta setiap kali bertanding, kesiapan panitia dalam menjalankan kompetisi juga dinilai jauh dari harapan.
Pungutan tersebut diberlakukan panitia penyelenggara cabang olahraga sepak bola kepada setiap tim sebelum menjalani pertandingan. Padahal, turnamen ini membawa nama Gubernur Maluku Utara dan diikuti 63 tim dari delapan kabupaten/kota.
Dengan 63 tim yang masing-masing menjalani tiga pertandingan pada fase penyisihan, pungutan Rp150 ribu. Ketika memasuki babak 16 besar, delapan besar hingga semifinal, pungutan kembali dikenakan kepada tim yang bertanding. Jika seluruh tahapan tersebut dihitung, total pungutan yang terkumpul di perkirakan mencapai Puluhan juta.
Kondisi ini menjadi perhatian Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara. Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, menilai pungutan terhadap peserta tidak boleh dilakukan tanpa dasar dan penjelasan yang terang, terlebih turnamen tersebut menggunakan nama Gubernur Maluku Utara.
“Kalau setiap tim diwajibkan membayar Rp150 ribu sebelum pertandingan, harus jelas dasar pungutannya. Peserta berhak mengetahui uang itu untuk apa, siapa yang menetapkan dan bagaimana pertanggungjawabannya,” tegas Rajak.
Menurutnya, persoalan tersebut semakin serius ketika pungutan berjalan di tengah kondisi penyelenggaraan pertandingan yang justru dinilai belum menunjukkan kesiapan profesional. Sejumlah pertandingan disebut mengalami penundaan hingga tiga bahkan empat jam. Tim dan pemain terpaksa menunggu lama sebelum pertandingan dapat dimulai.
Kesiapan perlengkapan pertandingan juga menjadi sorotan. Bola cadangan yang tersedia disebut hanya dua bola. Di sisi lain, kehadiran panitia di lapangan juga terkadang terlambat sehingga pertandingan tidak dapat dimulai sesuai jadwal.
Rajak menilai kondisi tersebut tidak sebanding dengan pungutan yang dibebankan kepada peserta. Menurutnya, jika peserta diwajibkan membayar setiap kali bertanding, maka panitia juga harus memberikan pelayanan pertandingan yang profesional, tepat waktu dan didukung fasilitas yang memadai.
“Kalau pungutan dilakukan tetapi pertandingan masih sering terlambat sampai tiga atau empat jam, perlengkapan pertandingan terbatas dan panitia juga terlambat hadir, tentu ini harus dievaluasi. Jangan peserta yang dibebani, tetapi pelayanan pertandingan tidak maksimal,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai masalah kecil karena menyangkut turnamen yang membawa nama Gubernur Maluku Utara. Menurut Rajak, penggunaan nama Gubernur Cup seharusnya menjadi jaminan bahwa kompetisi dikelola secara profesional, transparan dan bertanggung jawab.
“Ini Gubernur Cup. Ada nama pemerintah daerah di dalamnya. Jangan sampai nama Gubernur justru menjadi tameng bagi penyelenggaraan yang tidak profesional. Kalau ada pungutan, buka aturannya. Kalau uang itu resmi, jelaskan penggunaannya dan pertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sorotan tersebut pada akhirnya mengarah kepada Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. Sebagai kepala daerah yang namanya digunakan dalam turnamen, Sherly dinilai perlu memastikan penyelenggaraan Gubernur Cup tidak hanya mengejar terlaksananya pertandingan, tetapi juga menjaga kualitas, transparansi dan integritas kompetisi.
Bagi LPI, apabila pungutan tersebut memang tidak memiliki dasar aturan, sementara pada saat yang sama penyelenggaraan pertandingan masih diwarnai keterlambatan berjam-jam, keterbatasan perlengkapan dan lambannya panitia memulai pertandingan, maka persoalannya sudah menyentuh kelayakan penyelenggaraan itu sendiri.
Turnamen sepak bola usia muda seharusnya menjadi ruang pembinaan dan pencarian bibit atlet Maluku Utara. Peserta semestinya mendapatkan kompetisi yang tertib dan profesional, bukan justru dibebani pungutan setiap kali bertanding lalu dipaksa menunggu pertandingan selama berjam-jam akibat ketidaksiapan penyelenggara.
“Kalau kondisi seperti ini terus terjadi, tentu harus dipertanyakan apakah panitia memang siap menyelenggarakan Gubernur Cup. Pemerintah provinsi harus turun melihat langsung dan mengevaluasi. Jangan sampai nama Gubernur Maluku Utara dipertaruhkan karena persoalan panitia,” kata Rajak.
LPI meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Evaluasi terhadap panitia dinilai penting agar Gubernur Cup tidak kehilangan tujuan utamanya sebagai ajang pembinaan sepak bola generasi muda.
Sebab, Gubernur Cup seharusnya menjadi panggung prestasi anak-anak Maluku Utara, bukan tempat peserta dibebani pungutan yang tidak transparan dan menghadapi penyelenggaraan yang tidak siap.
Jika panitia tidak mampu memberikan penjelasan mengenai dasar pungutan sekaligus tidak mampu memperbaiki kualitas penyelenggaraan pertandingan, maka kelayakan pelaksanaan turnamen dengan format dan kepanitiaan seperti sekarang patut dipertanyakan. (Tim/FX)