Thailand – Nama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menjadi sorotan setelah muncul dalam materi presentasi yang membahas aktivitas pertambangan nikel, dampak lingkungan, serta pemulihan bagi masyarakat terdampak dalam forum internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Bangkok, Thailand.
Materi tersebut ditampilkan dalam UN Responsible Business and Human Rights Forum 2026 yang berlangsung pada 14–17 September 2026 di United Nations Conference Centre (UNCC), Bangkok. Forum ini membahas berbagai isu terkait praktik bisnis yang bertanggung jawab, hak asasi manusia, tata kelola perusahaan, serta dampak aktivitas ekonomi terhadap masyarakat dan lingkungan.
Sorotan terhadap Sherly muncul setelah sejumlah foto slide presentasi dari forum tersebut beredar di media sosial. Salah satu slide berjudul “The Richest Governors: Nickel Money” mencantumkan nama Sherly Tjoanda dengan angka kekayaan sekitar Rp709 miliar. Dalam daftar tersebut juga terdapat sejumlah kepala daerah lain, seperti Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka dengan angka Rp623 miliar, Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin Rp414 miliar, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud Rp183 miliar, serta Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru Rp143 miliar.
Angka kekayaan Sherly yang tercantum dalam slide tersebut memiliki nilai yang serupa dengan laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan LHKPN 2024, total harta Sherly tercatat sekitar Rp709,76 miliar. Harta tersebut terdiri dari berbagai komponen, seperti surat berharga, tanah dan bangunan, kas, harta bergerak lainnya, serta aset lainnya.
Meski demikian, materi presentasi tersebut tidak menjelaskan metode penghitungan angka kekayaan maupun dasar yang digunakan untuk menghubungkannya dengan istilah “Nickel Money”. Dengan demikian, angka tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai kekayaan yang berasal dari aktivitas pertambangan nikel tanpa adanya penjelasan tambahan mengenai sumber dan metode perhitungannya.
Selain menampilkan daftar kekayaan kepala daerah, materi presentasi juga memuat pembahasan mengenai hubungan industri nikel dengan persoalan lingkungan dan masyarakat. Salah satu slide menyebut Sherly Tjoanda dan Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka sebagai “concession holders of several nickel mining and smelters in North Maluku and Southeast Sulawesi” atau pemegang konsesi sejumlah pertambangan dan smelter nikel di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara.
Namun, pencantuman nama dalam materi presentasi tersebut tidak secara otomatis menjadi bukti adanya pelanggaran hukum. Klaim mengenai kepemilikan konsesi maupun hubungan dengan perusahaan pertambangan tetap membutuhkan verifikasi melalui dokumen perusahaan, data perizinan, serta sumber resmi terkait.
Dalam materi lain, forum tersebut juga menyoroti kondisi pertambangan di Kepulauan Obi, Maluku Utara. Kawasan tersebut dibahas dalam konteks dampak industri nikel terhadap masyarakat dan lingkungan. Salah satu slide menampilkan foto aliran air berwarna kecokelatan dengan keterangan mengenai kerusakan berat pada sungai di wilayah pulau kecil di Obi.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari materi berjudul “When Nickel Mining Harms People and the Planet: Challenges in Securing Effective Remedy in Indonesia” yang mengangkat tantangan dalam memastikan mekanisme pemulihan yang efektif bagi masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan.
Materi presentasi tersebut disebut dipaparkan oleh delegasi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Salah satu nama yang tercantum dalam delegasi adalah Laode M. Syarif, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang turut terlibat dalam pembahasan mengenai dampak pertambangan nikel, hak masyarakat, dan isu tata kelola sumber daya alam.
Kemunculan nama Sherly Tjoanda dalam forum tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena ditempatkan dalam pembahasan mengenai kekayaan pejabat daerah, industri nikel, dan dampak lingkungan. Namun, isi materi presentasi perlu dibaca secara menyeluruh karena kemunculan nama seseorang dalam sebuah paparan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum atau hubungan langsung antara kekayaan pribadi dengan sektor pertambangan. (Tim/FX)