Dugaan Provokasi “Baku Bunuh” Mencuat, Publik Sorot LHKPN Aksandri yang Laporkan Utang Rp1,04 M dan Harta Bersih Rp248,8 Juta

Bagikan

Maluku Utara – Di tengah mencuatnya kasus dugaan provokasi menyeret nama oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Partai Demokrat, Aksandri kini publik juga mulai menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Kasus dugaan provokasi itu bermula dari tangkapan layar percakapan WhatsApp yang beredar luas di masyarakat Halmahera Utara. Dalam percakapan tersebut, Aksandri diduga menuliskan kalimat “Baku Bunuh”, sebuah pernyataan bernada keras yang dinilai banyak pihak sebagai ajakan konflik dan dianggap berpotensi memicu gesekan horizontal di tengah masyarakat.

Viralnya percakapan itu terjadi bersamaan dengan ketegangan terkait insiden penghadangan pawai takbiran keliling di kawasan Kampung Baru, Aspol, Halmahera Utara. Alih-alih meredam situasi, komentar tersebut dinilai publik justru memperkeruh keadaan.

Di Tengah Ramai Kasus Provokasi, Publik Sorot LHKPN Aksandri

Seiring memanasnya isu tersebut, perhatian publik kemudian bergeser pada LHKPN Aksandri untuk tahun pelaporan 2024. Laporan tersebut telah disampaikan dengan status Verifikasi Administratif Lengkap.

Berdasarkan laporan tersebut, total harta kekayaan Aksandri sebelum dikurangi utang tercatat Rp1.298.000.000, terdiri dari:

Tanah dan bangunan: Rp1.115.000.000

Alat transportasi dan mesin: Rp58.000.000

Harta bergerak lainnya: Rp105.000.000

Kas dan setara kas: Rp20.000.000

Namun, Aksandri juga melaporkan utang sebesar Rp1.049.200.000, sehingga total harta kekayaan bersih yang tercatat untuk 2024 adalah Rp248.800.000.

Nilai utang yang cukup besar inilah yang turut menjadi bahan pembicaraan publik di tengah sorotan terhadap kasus dugaan provokasi yang melibatkan dirinya.

LHKPN 2025 Belum Tercatat Disampaikan

Di sisi lain, laporan LHKPN tahun pelaporan 2025 atas nama Aksandri belum tercatat disampaikan hingga menjelang batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2025. Hal ini semakin menguatkan sorotan publik terhadap kewajiban administrasi pejabat publik tersebut. (Tim/FX)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *