Tender Trans Keiraha 60 Miliar Tuntas. Pemenag Penyadang 2 Kali Daftar Hitam

Bagikan

Maluku Utara – Proyek pembangunan Jalan dan Jembatan ruas Ekor–SP4 Kobe di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, resmi menyelesaikan proses tender. Paket pekerjaan dengan nilai pagu Rp60,05 miliar itu dimenangkan oleh PT Mina Fajar Abadi, perusahaan asal Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Tender yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara tersebut menggunakan metode pascakualifikasi satu file dengan sistem harga terendah gugur. Dari nilai HPS sebesar Rp60.054.433.000, perusahaan pemenang mengajukan penawaran Rp59.560.044.402,40.

Proyek yang bersumber dari APBD 2026 ini mencakup pembangunan jalan sepanjang kurang lebih 17 kilometer, lengkap dengan pekerjaan drainase, pekerjaan tanah, perkerasan berbutir dan aspal, hingga struktur dan marka jalan.

Sejumlah perusahaan dari berbagai daerah ikut dalam tender ini, mulai dari Maluku Utara seperti Ternate dan Halmahera Timur, hingga luar daerah seperti Aceh, Bekasi, Jakarta Selatan, Bogor, Sidoarjo, Sigi di Sulawesi Tengah, serta Kaimana di Papua. Dari persaingan lintas wilayah tersebut, PT Mina Fajar Abadi ditetapkan sebagai pemenang.

Namun, hasil tender ini menjadi sorotan serius setelah terungkap bahwa perusahaan pemenang pernah masuk dalam daftar hitam (blacklist) pengadaan pemerintah.

Berdasarkan data, PT Mina Fajar Abadi tercatat pernah dikenai sanksi pada tahun 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 20KPTS/PJN-Wil.IV/2024. Sanksi tersebut dijatuhkan karena perusahaan tidak melaksanakan kontrak atau tidak menyelesaikan pekerjaan hingga dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Masa sanksi berlangsung selama satu tahun, terhitung sejak 2 Januari 2024 hingga 2 Januari 2025.

Lebih jauh, perusahaan ini juga memiliki riwayat serupa pada tahun 2019 melalui SK Nomor 397/KTPS/PERKIM/2019, dengan jenis pelanggaran yang sama, yakni tidak menyelesaikan pekerjaan kontrak. Sanksi tersebut berlaku selama satu tahun sejak 27 Juni 2019 hingga 26 Juni 2020.

Riwayat masuk daftar hitam ini memunculkan pertanyaan publik mengenai proses evaluasi rekam jejak penyedia dalam tender proyek bernilai besar tersebut.

Menurut Plt Karo BPBJ Pemprov Malut, Hairil Hi. Hukum sebagaimana keterangan yang diperoleh dari Wartasofifi, mengaku tidak memiliki informasi rinci terkait profil maupun latar belakang perusahaan pemenang di luar dokumen administrasi tender.

Selain itu, dalam tahapan tender proyek ini juga tidak ditemukan adanya masa sanggah. Padahal, tahapan tersebut lazim digunakan sebagai ruang bagi peserta lain untuk menyampaikan keberatan atas hasil evaluasi.

Proyek ruas Ekor–SP4 Kobe sendiri merupakan bagian dari program peningkatan konektivitas di Halmahera Timur. Dengan nilai anggaran yang besar serta rekam jejak penyedia yang pernah masuk daftar hitam, publik kini menaruh perhatian pada pelaksanaan proyek tersebut, terutama terkait kualitas pekerjaan dan potensi risiko di lapangan. (Tim/FX)

 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *