Maluku Utara – Proyek pembangunan jalan dan jembatan ruas Ekor–SP4 Kobe di Kabupaten Halmahera Timur senilai Rp60,05 miliar menjadi sorotan publik setelah dimenangkan oleh PT Mina Fajar Abadi, perusahaan yang berbasis di Aceh Timur. Perhatian publik semakin menguat seiring munculnya pernyataan dari Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) yang justru memicu pertanyaan lebih lanjut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro BPBJ Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Hairil Hi. Hukum, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki informasi rinci terkait profil maupun rekam jejak perusahaan pemenang di luar dokumen administrasi tender, dikutip dari Wartasofifi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam wawancara yang dikutip dari Wartasofifi.id edisi 9 April 2026, dan kemudian menjadi titik krusial yang disorot berbagai kalangan.
Dalam wawancara yang sama, Hairil juga menjelaskan bahwa proses tender proyek tersebut telah selesai dan saat ini Memasuki Tahapan Masa Sanggah sesuai jadwal. Namun, pernyataan ini tidak selaras dengan data tahapan tender yang tersedia. Berdasarkan Tahapan yang ada, Tidak ditemukan Tahapan Masa Sanggah, sementara Penandatanganan kontrak tercatat telah dilakukan pada 3 April 2026, atau enam hari sebelum wawancara tersebut berlangsung.

Secara prosedural, proses tender disebut telah berjalan sesuai mekanisme dengan menggunakan metode pascakualifikasi satu file dan sistem evaluasi harga terendah gugur. Dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp60.054.433.000, PT Mina Fajar Abadi mengajukan penawaran sebesar Rp59,56 miliar untuk pekerjaan pembangunan jalan sepanjang kurang lebih 17 kilometer beserta komponen konstruksi pendukung lainnya.
Meski demikian, pernyataan bahwa BPBJ tidak memiliki informasi mendalam terkait rekam jejak perusahaan pemenang memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses evaluasi kualifikasi dilakukan. Berdasarkan penelusuran, PT Mina Fajar Abadi tercatat pernah dua kali masuk daftar hitam pengadaan pemerintah, masing-masing pada tahun 2019 dan 2024, akibat tidak menyelesaikan pekerjaan kontrak.
Selain itu, perusahaan tersebut juga pernah dinyatakan bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara persekongkolan tender pembangunan Rumah Sakit Regional Langsa di Aceh. Dalam putusan tersebut, terungkap adanya indikasi persaingan tidak sehat yang ditandai dengan kemiripan dokumen antar peserta, dan berujung pada sanksi denda sekitar Rp1,7 miliar.
Di tengah fakta tersebut, pernyataan BPBJ yang menyebut keterbatasan informasi hanya pada dokumen administrasi tender menimbulkan kekhawatiran publik terhadap kedalaman proses verifikasi penyedia. Terlebih, tidak ditemukannya tahapan masa sanggah dalam proses tender ini juga mengundang tanda tanya, mengingat tahapan tersebut lazimnya menjadi ruang bagi peserta lain untuk mengajukan keberatan atas hasil evaluasi.
Perhatian publik semakin meningkat dengan adanya fakta bahwa PT Mina Fajar Abadi sebelumnya juga pernah mengerjakan proyek pada koridor jalan yang sama, yakni ruas Ekor–Subaim–Buli–Maba pada tahun 2022 dengan nilai kontrak sekitar Rp52,6 miliar. Keterlibatan berulang ini memperkuat sorotan terhadap sistem evaluasi dan pengawasan dalam pengadaan proyek strategis daerah.
Dengan nilai anggaran yang signifikan serta peran penting proyek ini dalam meningkatkan konektivitas wilayah di Halmahera Timur, publik berharap pelaksanaan di lapangan dapat berjalan optimal. Namun demikian, pernyataan BPBJ menjadi pengingat bahwa transparansi serta pendalaman rekam jejak penyedia merupakan aspek krusial yang tidak dapat diabaikan dalam setiap proses pengadaan. (Tim/FX)