LPI Soroti Dugaan Monopoli Proyek di Pemprov Maluku Utara, Rajak Idrus: Jangan Ulangi Praktik Lama

Bagikan

Maluku Utara – Dugaan praktik monopoli proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali menjadi perhatian publik. Di tengah mencuatnya berbagai informasi di masyarakat, Lembaga Pengawasan Independen (LPI) tampil sebagai salah satu pihak yang secara terbuka menyoroti persoalan tersebut dan mendesak adanya pembenahan serius dalam tata kelola pengadaan.

Koordinator LPI, Rajak Idrus, menilai bahwa situasi pengelolaan proyek di daerah saat ini harus menjadi perhatian bersama, terutama dalam konteks pengawasan. Ia mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak mengabaikan pengalaman sebelumnya, khususnya peristiwa Operasi Tangkap Tangan KPK 10 Desember 2024 yang berkaitan dengan praktik jual beli proyek di sektor pengadaan barang dan jasa.

Menurut Rajak, kejadian tersebut seharusnya menjadi cermin bagi seluruh pemangku kebijakan agar tidak mengulangi pola yang sama. “Jangan sampai praktik lama terulang. Apa yang terjadi pada OTT itu sudah sangat jelas, berkaitan dengan transaksi proyek. Ini harus jadi pelajaran serius,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak bersikap abai terhadap situasi yang berkembang. Rajak menilai, jika pola-pola yang mengarah pada praktik tidak sehat dalam pengadaan terus dibiarkan, maka risiko terjadinya penyimpangan akan semakin besar.

“Jangan keras kepala. Segera sadar dan hentikan pola maupun modus transaksi yang ujung-ujungnya berpotensi korupsi. Ini bukan sekadar isu, tapi sudah jadi perhatian publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, LPI menyoroti dugaan pola dalam mekanisme penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Rajak menjelaskan bahwa secara prinsip, Pengguna Anggaran (PA) tidak secara langsung menunjuk PPK, melainkan melalui mekanisme administratif dengan melibatkan BPBJ. Namun dalam praktiknya, ia menilai terdapat indikasi bahwa penunjukan PPK cenderung terpusat dari internal BPBJ untuk ditempatkan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan pertanyaan besar terkait kapasitas sumber daya manusia di tiap OPD. “Kalau di setiap dinas ada tenaga teknis yang kompeten dan bersertifikat, mengapa harus bergantung pada penunjukan dari BPBJ? Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan,” kata Rajak.

Di sisi lain, ia juga menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk tidak sekadar menjalankan regulasi secara formal, tetapi memahami substansi dan tujuan dari aturan tersebut. Rajak meminta agar implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2025, serta Pergub Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2025 dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan tafsir yang berpotensi disalahgunakan.

“Jangan sampai aturan dijadikan tameng. Substansinya harus dijaga, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas. Kalau ini diabaikan, maka potensi masalah akan terus berulang,” tambahnya.

Sementara itu, di tengah berbagai sorotan tersebut, sejumlah sumber sebelumnya juga mengungkap adanya indikasi penguasaan proyek oleh kelompok tertentu, yang terlihat dari pola pemenang tender yang berulang. Bahkan, nama Sherly Tjoanda dan lingkaran koleganya turut disebut dalam perbincangan publik, meski hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait.

LPI pun mendorong agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proses pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak adanya pelanggaran serta mengembalikan kepercayaan publik.

“Harus ada audit terbuka. Kalau ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan. Ini demi menjaga kepercayaan masyarakat,” tutup Rajak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait berbagai sorotan tersebut. Namun publik berharap adanya langkah konkret untuk memastikan tata kelola proyek berjalan sesuai prinsip good governance dan bebas dari praktik yang merugikan daerah. (Tim/FX)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *