Pokja Sebut Tender 60 Miliar Sesuai Administrasi, Jejak Persekongkolan Administrasi Pemenang Tender Kembali Disorot

Bagikan

Maluku Utara – Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan mengatakan bahwa proses tender proyek pembangunan jalan Ekor-SP4 Kobe di Halmahera Timur telah berjalan sesuai ketentuan. Pernyataan ini disampaikan di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap proses evaluasi dan penetapan pemenang proyek bernilai Rp60,05 miliar tersebut.

Anggota Pokja, Mansur A Rauf, menjelaskan bahwa proses evaluasi dilakukan berdasarkan mekanisme dalam sistem pengadaan pemerintah yang berfokus pada pemeriksaan dokumen. Menurutnya, Pokja tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap peralatan yang diajukan oleh peserta. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang mengharuskan perusahaan peserta tender berdomisili di daerah lokasi proyek.

Namun, di tengah penegasan tersebut, perhatian publik mengarah pada pemenang tender, yakni PT Mina Fajar Abadi, yang memiliki rekam jejak kasus persekongkolan administrasi tender berdasarkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dalam perkara pembangunan Rumah Sakit Regional Langsa di Aceh, KPPU menyatakan perusahaan tersebut terbukti melakukan persekongkolan tender yang bersifat sistematis. Modus yang terungkap menunjukkan adanya rekayasa dalam proses persaingan, di mana dokumen penawaran antar peserta memiliki kemiripan signifikan, jaminan penawaran berasal dari sumber yang sama dengan nomor berurutan, serta adanya indikasi persaingan semu melalui keikutsertaan peserta pelengkap.

Atas pelanggaran tersebut, PT Mina Fajar Abadi dijatuhi sanksi denda sebesar Rp1.723.500.000 atau sekitar Rp1,7 miliar. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah upaya keberatan yang diajukan tidak diterima di pengadilan.

Sorotan terhadap kasus ini menjadi semakin relevan karena pola pelanggaran yang terbukti sebelumnya justru terjadi melalui dokumen administratif, area yang dalam proses tender saat ini menjadi dasar utama penilaian oleh Pokja. Pernyataan bahwa administrasi telah lengkap pun dinilai tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya penyimpangan, mengingat dokumen yang tampak sah sekalipun dapat menjadi bagian dari praktik persekongkolan.

Paket pekerjaan ini dimenangkan oleh PT Mina Fajar Abadi, perusahaan yang sebelumnya juga mengerjakan proyek Preservasi Jalan Ekor – Subaim – Buli – Maba pada tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak sekitar Rp52,6 miliar. Keterlibatan berulang perusahaan yang sama pada ruas yang masih satu koridor memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan dan evaluasi dalam sistem pengadaan.

IT Support The Fores Express turut melakukan penelusuran terhadap asal-usul peserta tender. Saat ini, tercatat sebanyak 14 perusahaan mengikuti proses tersebut, dengan sebaran asal daerah yang cukup luas. Sejumlah perusahaan berasal dari wilayah Maluku Utara seperti Ternate dan Halmahera Timur, sementara lainnya datang dari luar daerah, di antaranya Aceh, Bekasi, Jakarta Selatan, Bogor, Sidoarjo, Sigi di Sulawesi Tengah, hingga Kaimana di Papua berhasil dia kantongi dan akan melakukan penulusaran jauh lebih dalam.

Di sisi lain, pernyataan Pokja mengenai tidak adanya kewajiban domisili perusahaan memang sejalan dengan regulasi pengadaan yang bersifat terbuka secara nasional. Namun demikian, sejumlah kalangan menilai bahwa aspek domisili tetap memiliki relevansi dalam konteks kesiapan operasional, pemahaman kondisi wilayah, serta dampak ekonomi bagi daerah. Terlebih ketika perusahaan yang terpilih berasal dari luar daerah dan memiliki rekam jejak pelanggaran dalam proses tender, maka perhatian publik tidak lagi semata pada aspek aturan, melainkan pada kualitas evaluasi dan kehati-hatian dalam penetapan pemenang.

Pokja tetap pada posisinya bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan. Namun tanpa pengujian yang melampaui aspek administrasi, klaim tersebut dinilai berisiko hanya menjadi formalitas yang belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran publik terkait transparansi, integritas, dan kualitas hasil pengadaan. (Tim/FX)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *