Di Balik Pasar Murah Malut: Disperindag Beli Minyak Kita Rp26.640 per Liter, Tak Sejalan Imbauan Gubernur.

Bagikan

Maluku Utara – Kegiatan pasar murah tahun 2026 yang digelar oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara menjadi sorotan publik. Program ini dirancang untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, melalui paket yang berisi beras premium 5 kilogram, minyak goreng 2 liter, serta gula pasir 2 kilogram yang dapat ditebus dengan harga Rp50.000 per paket.

Namun demikian, perhatian publik mulai mengarah pada komponen pengadaan minyak goreng bersubsidi Minyak Kita dalam paket tersebut. Berdasarkan dokumen pengadaan yang beredar, harga pembelian minyak goreng kemasan 1 liter oleh Disperindag mencapai Rp26.640 per liter, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Angka ini dinilai cukup tinggi dan memunculkan pertanyaan terkait mekanisme serta dasar penetapan harga dalam proses pengadaan.

Harga pengadaan tersebut dinilai tidak sejalan dengan imbauan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang sebelumnya meminta agar produk Minyak Kita dapat beredar di masyarakat sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter. Perbedaan signifikan antara harga pengadaan dan HET ini menimbulkan tanda tanya mengenai efektivitas pengendalian harga dalam program yang sejatinya bertujuan meringankan beban masyarakat.

Secara keseluruhan, total anggaran kegiatan pasar murah ini mencapai Rp823.251.200. Anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan paket bahan pokok melalui salah satu penyedia yang tercatat dengan nama M* IND****N. Hingga kini, belum ada penjelasan rinci terkait proses pemilihan penyedia maupun struktur harga yang digunakan dalam pengadaan tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara, Ronny Saleh, belum memberikan keterangan resmi terkait dasar perhitungan harga minyak goreng dalam paket pasar murah tersebut. 

Kondisi ini menimbulkan sorotan terhadap pelaksanaan pasar murah, khususnya terkait keselarasan antara kebijakan harga yang diimbau pemerintah daerah dengan realisasi pengadaan di lapangan. Publik berharap adanya penjelasan yang komprehensif agar program bantuan ini benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan prinsip efisiensi serta keberpihakan kepada masyarakat. (Tim/FX)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *