Maluku Utara – Lembaga Kajian dan Advokasi Pertambangan Indonesia (eLKAPI) mengungkap adanya dugaan persoalan serius dalam tata kelola sektor pertambangan di Provinsi Maluku Utara. Berdasarkan hasil kajian dan penelusuran yang dilakukan, eLKAPI menemukan indikasi adanya pola ketidaksesuaian sistemik dalam aspek perizinan berusaha, persetujuan lingkungan, penggunaan kawasan hutan, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup di sektor pertambangan.
Dalam hasil pemetaan tersebut, sedikitnya 79 perusahaan pertambangan terindikasi berada dalam pola ketidaksesuaian terhadap ketentuan tata kelola yang berlaku. Perusahaan tersebut meliputi PT VMJ, PT MPS, PT OMN, PT BST, PT PHP, PT KSM, PT SIM, PT SPM, PT SSS, PT BPJ, PT CKS, PT GAS, PT MCK, PT SPH, PT KJP, PT BJM, PT BMP, PT SCP, PT SPP, PT TMJS, PT AT, PT KMI, PT MSS, PT OK, PT PL, PT AT TBK, PT SM, PT ANP, PT HP, PT SSL, PT GTS, PT IMS, PT TMJS, PT AT, PT SIM, PT SCP, PT CKS, PT GAS, PT MPS, PT MCK, PT OMN, PT SPH, PT KSM, PT KJP, PT SIM, PT BST, PT PHP, PT BPJ, PT DSS, PT DMG, PT GMI, PT IK, PT KNIG, PT OK, PT PL, PT AT TBK, PT SM, PT ANP, PT HP, PT SSL, PT GTS, PT IMS.
eLKAPI menilai bahwa pola yang ditemukan menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem perizinan dan pengawasan pertambangan, terutama terkait penerbitan izin usaha, pemenuhan kewajiban lingkungan, serta pengelolaan kawasan hutan. Kondisi ini dinilai tidak lagi bersifat kasus per kasus, melainkan telah mengarah pada persoalan struktural dalam tata kelola sektor pertambangan di daerah.
Sekretaris Jenderal Lembaga Kajian dan Advokasi Pertambangan Indonesia (eLKAPI), Farid Ahmad, menyatakan bahwa temuan tersebut mencerminkan adanya kegagalan sistemik dalam pengendalian aktivitas pertambangan di Maluku Utara. Ia menegaskan bahwa keterlibatan puluhan hingga ratusan perusahaan dalam pola ketidaksesuaian yang berulang menunjukkan lemahnya kontrol terhadap sektor industri ekstraktif.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan administratif, tetapi sudah menunjukkan adanya problem tata kelola yang serius dalam sistem perizinan dan pengawasan pertambangan,” tegas Farid Ahmad.
eLKAPI juga mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan pertambangan, penguatan mekanisme pengawasan berbasis risiko, serta penegakan sanksi yang lebih tegas dan konsisten terhadap pelaku usaha. Lembaga tersebut menilai bahwa tanpa reformasi menyeluruh, potensi dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan di wilayah tersebut akan semakin meningkat.
Lebih lanjut, eLKAPI menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (Tim/FX)