Maluku Utara – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Maluku Utara yang dipimpin Armin Zakaria, M.Si, menjadi sorotan setelah hasil pemeriksaan mengungkap dugaan kelebihan pembayaran pada belanja perjalanan dinas. Dokumen audit menemukan berbagai ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban anggaran, mulai dari klaim biaya transportasi, uang harian, representasi hingga biaya penginapan yang diduga mengakibatkan kelebihan pembayaran.
Dokumen hasil pemeriksaan yang diperoleh menunjukkan bahwa auditor mencatat 17 item kelebihan pembayaran biaya transportasi atau taksi luar provinsi, 24 item kelebihan pembayaran uang harian dan representasi dalam provinsi, 18 item kelebihan pembayaran biaya hotel, serta 58 item kelebihan pembayaran transportasi lokal dalam provinsi. Temuan tersebut mengindikasikan persoalan dalam pengelolaan belanja perjalanan dinas tidak terjadi pada satu komponen saja, tetapi tersebar di berbagai jenis pengeluaran.
Hasil audit mengungkap adanya pola-pola pertanggungjawaban yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pada komponen transportasi luar provinsi, auditor menemukan sejumlah klaim biaya perjalanan yang nilainya lebih besar dibandingkan bukti pembayaran yang dilampirkan. Bahkan, ditemukan penggunaan invoice taksi, sopir, dan kendaraan yang sama oleh beberapa pelaksana perjalanan dinas. Dalam salah satu temuan, satu kendaraan digunakan secara bersamaan oleh beberapa pegawai, namun biaya transportasinya diklaim secara terpisah oleh masing-masing pelaksana sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran.
Pemeriksaan juga dilakukan dengan mengonfirmasi langsung data perjalanan kepada otoritas pelabuhan. Dari hasil pencocokan dengan manifest pelayaran, auditor menemukan sejumlah perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan tanggal keberangkatan maupun kepulangan sebagaimana tercantum dalam Surat Tugas dan dokumen pertanggungjawaban.
Pada salah satu perjalanan menuju Kabupaten Pulau Morotai, misalnya, dokumen perjalanan mencantumkan keberangkatan pada 18 Maret 2024. Namun berdasarkan data manifest pelayaran, kapal yang digunakan baru berangkat pada 19 Maret 2024. Selisih tersebut menyebabkan pembayaran uang harian menjadi lebih besar dari yang seharusnya.
Temuan serupa juga ditemukan pada perjalanan dinas menuju Kabupaten Pulau Taliabu dan Halmahera Selatan. Berdasarkan hasil konfirmasi terhadap jadwal pelayaran Kapal Holly Mary, Al Sudais 21, dan Satria Express 99, beberapa pelaksana perjalanan dinas diketahui kembali lebih cepat dari jadwal yang tercantum dalam Surat Tugas. Kendati demikian, uang harian tetap dibayarkan secara penuh sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran.
Pada komponen biaya penginapan, auditor menemukan adanya pembayaran hotel yang tidak didukung bukti menginap, nomor kamar yang tidak dapat diverifikasi, hingga tarif hotel yang berbeda dengan hasil konfirmasi kepada pihak pengelola hotel. Bahkan, dalam salah satu kasus tidak ditemukan bukti penginapan sama sekali, namun biaya hotel tetap dibayarkan. Pada kasus lainnya, pihak hotel mengakui tarif kamar yang sebenarnya jauh lebih rendah dibandingkan nominal dalam kuitansi yang diajukan sebagai dasar pertanggungjawaban.
Rangkaian temuan tersebut memperlihatkan pola yang berulang, mulai dari klaim biaya yang melebihi bukti pembayaran, ketidaksesuaian lama perjalanan dengan data manifest pelayaran, penggunaan dokumen transportasi yang sama oleh beberapa orang, hingga dugaan penggelembungan biaya penginapan. Kondisi ini menjadi catatan serius karena menunjukkan perlunya penguatan sistem pengendalian internal dan mekanisme verifikasi terhadap belanja perjalanan dinas.
Temuan ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memperkuat akuntabilitas dan memastikan setiap penggunaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tim/FX)