Bandung – Seorang penumpang kereta api Argo Bromo Anggrek menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara perdata sebesar Rp100 miliar ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan tersebut merupakan buntut dari kecelakaan maut yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada akhir April 2026.
Penggugat bernama Rolland E. Potu, yang saat kejadian berada di dalam rangkaian kereta tujuan Jakarta–Surabaya. Ia menilai terdapat dugaan kelalaian dalam penanganan insiden oleh pihak PT KAI, khususnya dalam hal komunikasi dan keselamatan penumpang.
Perkara ini telah resmi terdaftar dengan nomor 251/Pdt.G/2026/PN Bandung dan saat ini tinggal menunggu jadwal sidang pertama. Selain PT KAI, gugatan juga turut melibatkan beberapa pihak lain sebagai tergugat.
Rolland mengungkapkan, saat kecelakaan terjadi, kondisi di dalam kereta sempat kacau. Ia menyebut terjadi mati listrik, kepanikan penumpang, serta keterlambatan informasi evakuasi yang dinilai tidak optimal. Bahkan, menurutnya, penumpang baru mendapat arahan keluar setelah sekitar 20 menit dalam kondisi darurat.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti komunikasi resmi dari pihak KAI yang dinilai tidak transparan. Alih-alih menyampaikan informasi kecelakaan, penumpang justru menerima pemberitahuan terkait gangguan operasional dan pengembalian tiket (refund). Hal ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perkeretaapian.
Dalam gugatannya, Rolland juga mempertanyakan nilai santunan korban meninggal dunia yang disebut hanya sekitar Rp90 juta. Ia menilai angka tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang dialami, mengingat banyak korban berada di usia produktif.
Kecelakaan yang menjadi latar belakang gugatan ini terjadi pada 27 April 2026, ketika KA Argo Bromo Anggrek bertabrakan dengan KRL di wilayah Bekasi. Insiden tersebut mengakibatkan sedikitnya 16 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.
Rolland menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan untuk kepentingan pribadi. Ia menyatakan bahwa jika gugatan dikabulkan, dana tersebut akan diberikan kepada para korban dan ahli waris sebagai bentuk keadilan dan dorongan perbaikan sistem pelayanan ke depan. (Tim/FX)