Maluku Utara – Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara kembali menyoroti tata kelola proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, khususnya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). LPI menilai lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah membuka ruang bagi terjadinya penguasaan proyek oleh kelompok tertentu.
Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, mengatakan dalam kurang lebih 1,6 tahun kepemimpinan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, pengawasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) dinilai belum berjalan maksimal.
Menurut Rajak, kondisi tersebut membuat sejumlah OPD leluasa menjalankan kebijakan yang dianggap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, termasuk di Dinas PUPR Maluku Utara.
Sorotan itu muncul setelah Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, menunjuk Chairil Yamin Marasabessy sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menangani 14 paket proyek sekaligus melalui perubahan penunjukan PPK dan PPTK APBD Tahun 2026.
Adapun paket proyek yang berada di bawah kendali Chairil Yamin Marasabessy antara lain:
Pemeliharaan Rutin Jalan Ruas Matuting – Rangaranga
Pemeliharaan Rutin Jalan Ruas Halmahera Selatan
Pengawasan Pembangunan Jembatan Ake Busale (Saketa – Dahepodo)
Pengawasan Pembangunan Jembatan Ake Samo (Saketa – Dahepodo)
Pengawasan Pembangunan Jembatan Ake Dolik (Saketa – Dahepodo)
Pengawasan Pembangunan Jalan Ruas Saketa – Dahepodo
Pembangunan Jembatan Ake Busale (Saketa – Dahepodo)
Pembangunan Jembatan Ake Samo (Saketa – Dahepodo)
Pembangunan Jembatan Ake Dolik (Saketa – Dahepodo)
Pembangunan Jalan Saketa – Dahepodo
Pengawasan Pembangunan Jembatan Saketa – Balitata (Ruas Saketa – Gane Dalam)
Pembangunan Jembatan Saketa – Balitata (Ruas Saketa – Gane Dalam)
Pengawasan Pembangunan Gedung TPQ Tokaka, Gane Barat Utara
Pembangunan Gedung TPQ Tokaka, Gane Barat Utara
Rajak mempertanyakan sikap Gubernur Maluku Utara yang dinilai belum memberikan respons terbuka terhadap polemik tersebut.
“Kenapa gubernur terkesan diam? Publik tentu bertanya apakah penempatan satu PPK untuk mengendalikan 14 paket proyek ini memang telah mendapat legitimasi atau persetujuan dari pimpinan daerah,” ujar Rajak.
LPI menilai pola penempatan kewenangan proyek pada satu orang berpotensi menciptakan penguasaan proyek secara terstruktur, sehingga seluruh proses pelaksanaan dapat dikendalikan melalui satu jalur tertentu.
“Kalau semua proyek dikendalikan satu pintu, tentu masyarakat akan curiga. Ini rawan menimbulkan dugaan pengondisian dan membuka ruang praktik yang tidak sehat dalam pengadaan proyek pemerintah,” tegasnya.
Selain itu, LPI juga menyinggung pola pengadaan proyek yang dinilai terus berubah dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari mekanisme swakelola, e-katalog, hingga kontrak payung.
Menurut Rajak, berbagai metode tersebut jangan sampai dijadikan celah untuk mengatur distribusi proyek secara tertutup dengan dalih menjalankan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kami mengingatkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar lebih berhati-hati. Jangan sampai pola-pola seperti ini justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.
LPI bahkan mengklaim bahwa informasi terkait dugaan pola penguasaan proyek di Maluku Utara telah menjadi perhatian aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami yakin KPK mengetahui perkembangan ini. Karena itu pemerintah daerah harus segera melakukan evaluasi dan memperkuat pengawasan internal agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar,” tandas Rajak.