Maluku Utara – Sorotan terhadap proyek pembangunan jalan dan jembatan ruas Ekor-SP4 Kobe di Kabupaten Halmahera Timur senilai Rp60,05 miliar terus bergulir. Kali ini, Lembaga Pengawasan Independen (LPI) angkat bicara, menyoroti langsung pernyataan Kepala Biro BPBJ Provinsi Maluku Utara yang dinilai janggal.
Koordinator LPI, Rajak Idrus, mengkritik pernyataan Plt Kepala Biro BPBJ, Hairil Hi. Hukum, yang mengaku tidak memiliki informasi rinci terkait profil maupun riwayat perusahaan pemenang tender.
Menurut Rajak, pengakuan tersebut justru memperlihatkan adanya kelemahan dalam proses evaluasi penyedia. Ia menegaskan bahwa dalam sistem pengadaan, penilaian tidak boleh berhenti pada kelengkapan dokumen administratif semata.
“Pernyataan seperti itu sangat disayangkan. BPBJ seharusnya tidak hanya melihat dokumen, tetapi juga memastikan kapasitas dan riwayat kinerja perusahaan. Ini menyangkut proyek besar yang dibiayai uang negara,” ujarnya.
Rajak menilai, ketidaktahuan terhadap riwayat perusahaan pemenang tender dapat berdampak pada kualitas pelaksanaan proyek ke depan. Ia mengingatkan bahwa proses pengadaan memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan penyedia yang dipilih benar-benar layak.
“Kalau sejak awal tidak ada pendalaman yang kuat, maka risiko di tahap pelaksanaan akan semakin besar. Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi soal tanggung jawab,” tegasnya.
Selain itu, LPI juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara pernyataan BPBJ dengan data tahapan tender. Dalam penjelasannya, BPBJ menyebut proses masih berada pada masa sanggah, namun berdasarkan data tahapan yang tersedia, tidak ditemukan fase tersebut, sementara kontrak justru telah ditandatangani lebih awal.

Rajak menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan kebingungan publik dan mengganggu kepercayaan terhadap proses pengadaan.
“Informasi yang tidak sinkron seperti ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai publik menilai ada yang ditutup-tutupi,” katanya.
Lebih lanjut, Rajak menegaskan bahwa pihaknya saat ini akan membuka komunikasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk menelusuri lebih jauh informasi yang disampaikan oleh Kepala BPBJ tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan KPPU terkait pernyataan bahwa BPBJ tidak mengetahui latar belakang perusahaan pemenang, sekaligus soal klaim bahwa proses masih di tahap masa sanggah. Padahal, berdasarkan data, tahapan sudah sampai pada penandatanganan kontrak, bahkan enam hari setelah pernyataan itu disampaikan,” ungkapnya.
Ia menilai, langkah ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran prinsip persaingan usaha sehat maupun prosedur pengadaan yang terabaikan.
Rajak juga kembali menegaskan bahwa masa sanggah merupakan tahapan penting dalam mekanisme tender karena memberikan ruang bagi peserta lain untuk menyampaikan keberatan. Jika tahapan ini tidak jelas, maka aspek transparansi dan akuntabilitas menjadi dipertanyakan.
Dalam konteks proyek ruas Ekor-SP4 Kobe yang memiliki nilai anggaran besar dan peran strategis bagi konektivitas wilayah Halmahera Timur, LPI mendorong agar seluruh proses pengadaan dilakukan secara terbuka dan profesional.
“Ini proyek strategis daerah. Maka pengawasan dan kehati-hatian harus lebih ketat. Jangan sampai ada kelalaian yang berujung pada kerugian daerah,” tutup Rajak. (Tim/FX)