Bekasi – Pemerintah resmi mengambil langkah besar dalam penanganan sampah nasional. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, mulai 1 Agustus 2026 hanya akan menerima sampah residu atau sampah yang sudah tidak bisa didaur ulang lagi. Kebijakan ini diumumkan Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, sebagai upaya mendorong masyarakat melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah.
Langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pola lama “kumpul-angkut-buang” mulai ditinggalkan. Pemerintah ingin sampah organik, plastik, hingga material yang masih memiliki nilai ekonomi dipilah terlebih dahulu sebelum masuk ke TPST Bantargebang.
Kebijakan ini juga muncul di tengah kondisi Bantargebang yang semakin kritis akibat tingginya volume sampah dari Jakarta dan sekitarnya. Dalam beberapa bulan terakhir, pembatasan jumlah truk sampah yang masuk ke kawasan tersebut sudah mulai diterapkan menyusul persoalan kapasitas dan longsoran sampah.
Kementerian Lingkungan Hidup menilai, perubahan sistem ini penting agar pengelolaan sampah di Indonesia lebih modern dan berkelanjutan. Dengan hanya menerima sampah residu, pemerintah berharap daur ulang dan pengolahan sampah di tingkat rumah tangga maupun daerah bisa meningkat signifikan.
Kebijakan tersebut diperkirakan akan berdampak langsung pada pola pengelolaan sampah di wilayah Jakarta dan kota penyangga lainnya. Pemerintah daerah, perkantoran, hingga masyarakat diminta mulai menyiapkan sistem pemilahan sampah agar tidak seluruh limbah rumah tangga berakhir di Bantargebang.
Sebelumnya, sejumlah daerah di Jakarta juga mulai memperketat pengelolaan sampah di lingkungan perkantoran melalui penyusunan SOP dan instruksi khusus bagi ASN. (Tim/FX)