JAKARTA – Sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak hanya mengungkap penilaian mantan atasannya terhadap karakter Febrie. Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus, Jasman Panjaitan, juga membeberkan mekanisme penanganan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan pengalamannya selama berada di lingkungan Kejaksaan.
Jasman hadir sebagai saksi dalam sidang praperadilan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Jumat (21/8/2026).
Pada awal keterangannya, Jasman menjelaskan bahwa dirinya pernah menjadi atasan Febrie ketika Febrie menjabat Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi. Keduanya bekerja bersama selama lebih dari dua tahun hingga hampir tiga tahun.
Dari pengalaman tersebut, Jasman menyebut Febrie sebagai pribadi yang jujur dan patuh terhadap pimpinan.
Namun, kesaksian Jasman kemudian berkembang pada persoalan mekanisme penanganan perkara korupsi di Kejaksaan.
Menurutnya, laporan dugaan tindak pidana dibuat oleh Kepala Subdirektorat dan kemudian dikonsultasikan kepada Direktur Penyidikan. Setelah itu, dilakukan ekspose untuk menentukan apakah perkara akan ditindaklanjuti.
Jasman menjelaskan, ekspose menjadi tahapan penting dalam proses tersebut. Dalam kondisi tertentu, pembahasan perkara dapat dilanjutkan secara berjenjang hingga tingkat Jaksa Agung Muda maupun Jaksa Agung.
Apabila perkara diputuskan untuk dilanjutkan, Kepala Subdirektorat kemudian menyusun tim jaksa untuk melakukan penyidikan. Proses tersebut mencakup pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
Jasman juga menegaskan bahwa berdasarkan mekanisme yang ia ketahui ketika bertugas, seseorang tidak boleh langsung disebut sebagai tersangka sebelum terdapat keterangan saksi dan bukti yang mendukung. Penetapan tersangka pun harus melalui ekspose.
Ia turut menggambarkan pola kerja Kejaksaan pada masa dirinya aktif sebagai sistem satu komando. Menurut Jasman, arahan pimpinan menjadi bagian dari proses kerja melalui forum ekspose.
“Tidak ada jaksa independen, yang ada itu adalah komando, apa kata pimpinan melalui forum ekspose,” ujar Jasman sebagaimana dikutip dalam pemberitaan persidangan.
Kesaksian Jasman tersebut menjadi salah satu keterangan yang muncul dalam proses praperadilan Febrie Adriansyah. Sidang tersebut menjadi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan argumentasi dan bukti masing-masing sebelum hakim memberikan putusan. (Tim/FX)