Heboh WA Diduga Milik Ketua Gerindra Malut, 11 Yayasan Disebut Diminta Setor ke Rekening Perusahaan

Jakarta – Tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Sahril Taher, kembali menjadi sorotan. Dalam percakapan yang beredar, sejumlah yayasan disebut diminta menyetor sejumlah uang ke pusat dengan dalih “hak pusat” atau “uang pusat”.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya 11 yayasan diduga diminta melakukan setoran kepada Sahril. Dalam percakapan tersebut, Sahril juga disebut mengirimkan nomor rekening Bank Mandiri atas nama CV Twone Sukses Ciptanusa yang disebut sebagai rekening tujuan pembayaran “uang dapur”.

Beredarnya percakapan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar permintaan setoran, mekanisme pembayaran, serta penggunaan dana yang diminta dari sejumlah yayasan tersebut.

Dalam salah satu percakapan yang beredar, seorang ketua yayasan di Kabupaten Taliabu disebut menanyakan kepada Sahril mengenai pengadaan fasilitas yayasan, termasuk bangunan dan kebutuhan kantor lainnya. Namun, Sahril disebut menjawab bahwa belum ada arahan lebih lanjut dari pusat terkait fasilitas gedung maupun kebutuhan tersebut.

“Yayasan pusat mau tertibkan administrasi. Belum ada arahan lanjutan untuk kontrak tempat. Disarankan awal buat ruangan sementara jadikan kantor,” demikian isi pesan yang disebut berasal dari Sahril dalam percakapan tersebut.

Menurut sumber yang mengetahui isi percakapan, persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan fasilitas yayasan. Sejumlah yayasan juga disebut mendapatkan permintaan setoran dengan narasi “uang pusat”.

“Selalu saja Ketua DPD Gerindra Maluku Utara mengatasnamakan DPP pusat lalu meminta ke yayasan dan menekan. Ini uang pusat, kenapa ditahan,” ujar sumber tersebut.

Dalam percakapan yang sama, nama Bendahara DPD Gerindra Maluku Utara, Rosita Syarif, turut disebut. Menurut sumber, Rosita disebut tidak melakukan setoran. Sumber tersebut juga mengklaim bahwa Rosita tidak mendapatkan tekanan atau ancaman sebagaimana yang disebut dialami sejumlah yayasan lainnya.

Namun, seluruh klaim tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut.

Perhatian juga tertuju pada rekening atas nama CV Twone Sukses Ciptanusa yang disebut muncul dalam percakapan sebagai rekening tujuan pembayaran. Jika informasi tersebut benar, muncul pertanyaan mengenai hubungan CV Twone Sukses Ciptanusa dengan yayasan-yayasan yang disebut, dasar penggunaan rekening tersebut, serta siapa pihak yang memiliki kewenangan memberikan instruksi pembayaran.

Publik juga mempertanyakan dasar hukum dari permintaan setoran yang disebut menggunakan istilah “hak pusat” dan “uang pusat”. Sebagai badan hukum nirlaba, yayasan memiliki tata kelola dan mekanisme pengelolaan keuangan yang harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap permintaan dana idealnya memiliki dasar yang jelas, mekanisme yang transparan, serta dapat ditelusuri penggunaannya.

Narasi “ini uang pusat, kenapa ditahan” juga menjadi sorotan karena dapat menimbulkan kesan adanya tekanan terhadap pengurus yayasan. Jika permintaan tersebut memang benar dilakukan, publik tentu berhak mengetahui dasar kewenangan, keputusan organisasi, serta tujuan penggunaan dana yang diminta.

Sebaliknya, apabila percakapan yang beredar tidak utuh, telah mengalami perubahan, atau tidak menggambarkan konteks sebenarnya, pihak yang disebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan konteks percakapan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, Sahril Taher belum memberikan keterangan resmi terkait percakapan WhatsApp yang beredar maupun dugaan permintaan setoran kepada sejumlah yayasan. Rosita Syarif juga belum memberikan klarifikasi terkait namanya yang disebut dalam percakapan tersebut.

DPD Gerindra Maluku Utara maupun DPP Gerindra juga belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai dugaan permintaan “uang pusat” dan penggunaan rekening CV Twone Sukses Ciptanusa.

Beredarnya percakapan tersebut kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang menunggu jawaban dari pihak-pihak terkait, terutama mengenai apakah benar terdapat instruksi setoran kepada yayasan, atas dasar kewenangan siapa permintaan tersebut disampaikan, dan untuk kepentingan apa dana tersebut akan digunakan. (Tim/FX)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *