Maluku Utara – Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Maluku Utara, Ir. Gajali Abd Mutalib, menghadiri sidang DPRD Kota Ternate terkait pembahasan izin galian C di kantor DPRD Kota Ternate, Kamis (5/11/2026).
Dalam sidang tersebut, APINDO hadir sebagai mediator untuk memfasilitasi penyampaian aspirasi para pengusaha pengelola galian C kepada DPRD dan Pemerintah Kota Ternate, yang diwakili Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta Dinas Lingkungan Hidup.
Gajali mengungkapkan, persoalan izin galian C di Kota Ternate perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, secara geografis Ternate bukan wilayah pertambangan sehingga tidak memungkinkan adanya aktivitas pertambangan galian C sebagaimana di wilayah lain.
“Di wilayah Ternate ini bukan wilayah tambang, sehingga izin galian C tidak bisa. Yang ada adalah izin pemerataan lahan, tetapi material hasil pemerataan lahan itu juga tidak bisa dikomersialkan atau dijual,” ungkap Gajali.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi para pengusaha pengelola material, sekaligus berdampak terhadap masyarakat yang membutuhkan bahan material untuk pembangunan.
Menurut Gajali, keterbatasan pasokan material lokal membuat masyarakat dan pelaku pembangunan harus mendatangkan material dari wilayah lain, terutama Halmahera. Kondisi tersebut menyebabkan harga material mengalami kenaikan signifikan.
“Ini akan sangat merugikan. Belum lagi masyarakat yang kesulitan mencari material untuk pembangunan. Kita terpaksa mengambil material dari pulau lain, seperti Halmahera, yang mengakibatkan harga material bisa dua sampai tiga kali lipat,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, Gajali bersama sejumlah pengusaha mendorong agar DPRD dan Pemerintah Kota Ternate dapat memberikan jawaban serta solusi konkret terhadap persoalan yang dihadapi para pengelola material.
Salah satu solusi yang mengemuka dari DPRD adalah mendorong para pengelola menjadi titik distributor yang menampung material dari Halmahera untuk kemudian didistribusikan ke masyarakat Ternate.
Namun, menurut Gajali, solusi tersebut belum efektif untuk menjawab persoalan utama. Pasalnya, biaya pengangkutan dan distribusi material dari luar pulau tetap akan memengaruhi harga jual di tingkat masyarakat.
“Kalau hanya menjadi distributor material dari Halmahera, menurut saya itu kurang efektif. Harga material tetap tinggi karena ada biaya transportasi dan distribusi. Dampaknya tentu akan dirasakan masyarakat dan bisa memengaruhi inflasi serta harga kebutuhan pembangunan,” jelasnya.
Selain itu, DPRD juga menyampaikan rencana untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) guna membahas dampak hukum yang muncul dari persoalan izin dan aktivitas pengelolaan material tersebut.
Meski demikian, Gajali menilai langkah koordinasi dengan APH belum dapat menjadi solusi jangka panjang. Sebab, persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta luas wilayah Kota Ternate yang tidak memenuhi persyaratan sebagai kawasan pertambangan.
Ia berharap pemerintah daerah dan DPRD tidak hanya melihat persoalan ini dari sisi penegakan aturan, tetapi juga mempertimbangkan dampak ekonomi dan kebutuhan masyarakat terhadap ketersediaan material pembangunan.
“Harapan kami, pemerintah dan DPRD bisa mencari solusi yang benar-benar menyentuh persoalan utama. Kami memahami bahwa aturan harus dipatuhi, tetapi di sisi lain kebutuhan masyarakat terhadap material pembangunan juga harus diperhatikan,” tegas Gajali.
Menurutnya, APINDO siap menjadi jembatan komunikasi antara pengusaha, DPRD, dan pemerintah daerah untuk mencari jalan keluar yang sesuai dengan ketentuan hukum, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat maupun keberlangsungan usaha.
“Kami berharap ada kebijakan yang jelas, terukur, dan berkelanjutan. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut, sementara masyarakat semakin terbebani oleh tingginya harga material. Harus ada solusi yang memberikan kepastian bagi pengusaha, melindungi kepentingan masyarakat, dan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya. (Tim/FX)