Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pengusaha tambang Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah wilayah, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Samin Tan diketahui merupakan beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), perusahaan kontraktor tambang batu bara. Perusahaan tersebut sebelumnya memiliki izin usaha melalui perjanjian PKP2B, namun izinnya telah dicabut sejak 2017.
Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025. Aktivitas tersebut disebut dilakukan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah serta diduga melibatkan kerja sama dengan pihak penyelenggara negara.
Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara, meskipun hingga kini jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan oleh auditor.
Selain menetapkan tersangka, Kejagung juga berencana melacak dan menyita aset milik Samin Tan serta perusahaan dan afiliasinya guna memulihkan kerugian negara.
Atas kasus ini, Samin Tan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia juga telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Tim/FX)