Dishut Malut Usut Aktivitas Kayu di Luar Areal Izin di Kepulauan Sula

Maluku Utara – Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara tengah menyelidiki dugaan pelanggaran izin pemanfaatan kayu oleh CV Anugerah Empat Mandiri di Kabupaten Kepulauan Sula. Penyelidikan ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai aktivitas perusahaan yang diduga berlangsung di luar areal izin yang telah ditetapkan.

Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, Basyuni Tharir, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut mengantongi izin berupa Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK), yang diberikan pada Juli 2025. Izin ini diperuntukkan bagi pelaku usaha non-kehutanan, seperti perkebunan, yang di dalam arealnya masih terdapat potensi kayu alami. Dalam hal ini, CV Anugerah Empat Mandiri memiliki izin usaha perkebunan pala di Desa Capalulu, yang berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) dan izinnya diterbitkan oleh Dinas Pertanian.

Menurut Basyuni, kayu yang terdapat di lokasi tersebut merupakan kayu alami, bukan hasil budidaya masyarakat, sehingga berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021, pengelolaannya harus melalui mekanisme PKKNK dan tercatat sebagai aset negara.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima, perusahaan diduga melakukan kegiatan pemanfaatan kayu di luar areal yang diizinkan. Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Kehutanan membentuk tim yang terdiri dari personel dinas dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) setempat untuk melakukan verifikasi lapangan. Hasil pengawasan awal menunjukkan adanya indikasi aktivitas di luar wilayah izin.

Saat ini, pihak Dinas Kehutanan telah memanggil pemegang izin dan manajer lapangan untuk dimintai klarifikasi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan. Dalam proses tersebut, pihak perusahaan juga menghadirkan kepala desa setempat guna memberikan keterangan tambahan.

Sebagai langkah awal penanganan, Dinas Kehutanan telah mengusulkan pemblokiran akses sistem SIPU milik perusahaan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan. Basyuni menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan bentuk pelanggaran yang terjadi. Jika terbukti aktivitas dilakukan dalam kawasan hutan, maka kasus ini berpotensi masuk ranah pidana. Namun, apabila berada di luar kawasan hutan seperti HPL atau APL, maka kemungkinan akan dikenakan sanksi administratif.

Dinas Kehutanan juga berencana membentuk tim lanjutan guna memperdalam penyelidikan dengan mengumpulkan data dan fakta secara menyeluruh, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Polres Kepulauan Sula. Proses ini masih berjalan untuk memastikan kepastian hukum atas dugaan pelanggaran tersebut. (Tim/FX)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *