Maluku Utara – Sejumlah paket pekerjaan konstruksi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2026 menjadi sorotan, menyusul ditemukannya indikasi ketidakkonsistenan dalam penetapan metode pengadaan, khususnya pada proyek pembangunan jembatan dengan nilai miliaran rupiah.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), terdapat dua paket pekerjaan dengan karakteristik serupa, yakni Pembangunan Jembatan Ruas Labuha–Sawaday dengan pagu anggaran sebesar Rp3,86 miliar dan Pembangunan Jembatan Ake Busale (Ruas Saketa–Dahepodo) senilai Rp3,50 miliar. Kedua paket tersebut sama-sama merupakan pekerjaan konstruksi berupa pembangunan jembatan yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Selatan.
Namun, metode pengadaan yang digunakan pada kedua paket tersebut berbeda. Paket Labuha–Sawaday ditetapkan sebagai Swakelola Tipe I, yang berarti direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi langsung oleh instansi pemerintah, dalam hal ini Dinas PUPR. Sementara itu, paket Ake Busale justru menggunakan mekanisme pemilihan penyedia, sebagaimana lazimnya pekerjaan konstruksi dengan tingkat kompleksitas tinggi.
Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait konsistensi penerapan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Pasalnya, mengacu pada Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, pelaksanaan swakelola untuk pekerjaan konstruksi dibatasi hanya pada pekerjaan yang bersifat sederhana, seperti rehabilitasi ringan, renovasi, atau kegiatan yang melibatkan partisipasi masyarakat.
Dalam ketentuan tersebut juga ditegaskan bahwa pekerjaan konstruksi bangunan baru yang tidak sederhana tidak termasuk dalam kategori swakelola. Sementara itu, pembangunan jembatan secara umum diklasifikasikan sebagai pekerjaan konstruksi struktural yang memerlukan perencanaan teknis mendalam, tenaga ahli, serta peralatan khusus, dengan tingkat risiko keselamatan yang tinggi.
Dengan demikian, penetapan metode swakelola pada paket pembangunan jembatan Labuha–Sawaday dinilai tidak sejalan dengan kriteria yang diatur dalam regulasi tersebut. Apalagi, nilai paket yang mencapai miliaran rupiah menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut bukan termasuk skala kecil atau sederhana, serta sangat mungkin diminati oleh penyedia jasa konstruksi.
Lebih lanjut, pada deskripsi paket Labuha-Sawaday tercantum bahwa kegiatan tersebut merupakan pembayaran hutang tahun 2025, yang menambah kompleksitas persoalan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaktepatan dalam perencanaan maupun penganggaran, serta berpotensi menimbulkan risiko dalam aspek akuntabilitas keuangan daerah.
Di sisi lain, paket pembangunan jembatan Ake Busale yang menggunakan mekanisme pemilihan penyedia justru mencerminkan penerapan metode yang lebih sesuai dengan karakteristik pekerjaan konstruksi. Hal ini memperkuat indikasi adanya inkonsistensi dalam pengambilan kebijakan pengadaan untuk pekerjaan yang sejenis.
Selama ini, pihak PUPR kerap beralasan bahwa pelaksanaan swakelola dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh LKPP. Namun, berdasarkan penelusuran terhadap regulasi yang berlaku, justru ditemukan bahwa pedoman LKPP telah secara jelas memberikan batasan terkait jenis pekerjaan konstruksi yang dapat dilaksanakan melalui swakelola.
Ketidaksesuaian antara praktik di lapangan dengan ketentuan regulasi ini berpotensi menjadi perhatian aparat pengawas internal pemerintah (APIP) maupun lembaga pemeriksa eksternal. Jika tidak dilakukan evaluasi, kondisi tersebut dapat berimplikasi pada temuan audit, terutama terkait aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pengamat pengadaan barang/jasa menilai bahwa konsistensi dalam penetapan metode pengadaan merupakan hal krusial untuk menjamin transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dan pemahaman yang utuh terhadap regulasi agar tidak terjadi penyimpangan dalam implementasinya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai alasan spesifik penetapan swakelola pada paket pembangunan jembatan Labuha-Sawaday, yang secara karakteristik seharusnya dilaksanakan melalui mekanisme penyedia. (Tim/FX)