Pengangkatan pejabat oleh Kementerian PUPR itu dinilai kontroversial lantaran nama Abdul Hamid Payapo pernah disebut dalam pusaran perkara dugaan suap proyek yang menyeret mantan Kepala Balai Nasional Maluku dan Maluku Utara, Hi Amran Mustary, dalam kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sorotan tajam datang dari Lembaga Pengawasan Independen Maluku Utara (LPI-MU). Koordinator LPI-MU, Rajak Idrus, menegaskan bahwa publik tidak bisa begitu saja melupakan rekam jejak masa lalu yang pernah mencuat dalam dokumen penegakan hukum KPK.
“Kalau kita membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, nama Abdul Hamid Payapo alias Mito jelas tercantum bersama sejumlah pihak lain. Ini bukan isu liar, ini termuat dalam dokumen resmi penegakan hukum,” tegas Rajak Idrus.
Menurut Rajak, meski Abdul Hamid Payapo tidak ditahan atau dijadikan terdakwa dalam perkara tersebut, bukan berarti publik harus menganggap persoalan itu selesai sepenuhnya.
“Kalau lolos dari jeratan hukum, bukan berarti bersih total. Bisa saja saat itu belum cukup bukti untuk ditindak lebih jauh. Tetapi perkara seperti ini tidak otomatis hilang dari perhatian publik,” ujarnya.
LPI-MU bahkan menilai pengangkatan Abdul Hamid Payapo sebagai Plt Kepala BPJN Maluku Utara justru membuka kembali trauma lama terkait dugaan praktik pengumpulan dana proyek dari kontraktor yang pernah menjadi sorotan besar di lingkungan proyek jalan nasional.
“Ini yang membuat masyarakat khawatir. Jangan sampai praktik lama kembali hidup dengan wajah dan pola yang sama,” katanya.
Rajak menegaskan, pihaknya akan secara resmi menyurati KPK guna mempertanyakan perkembangan serta penanganan perkara yang pernah menyeret nama Abdul Hamid Payapo dalam surat dakwaan kasus Amran Mustary.
“Kami akan menyurat resmi ke KPK. Publik berhak tahu sejauh mana perkembangan perkara tersebut. Jangan sampai ada kesan kasus besar hanya berhenti di tengah jalan,” tegasnya.
Menurut LPI-MU, persoalan utama bukan sekadar status hukum seseorang, tetapi menyangkut integritas dan rekam jejak pejabat yang diberi kewenangan mengelola proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah di Maluku Utara.
Apalagi, posisi Plt Kepala BPJN memiliki kendali strategis terhadap pelaksanaan proyek jalan dan hubungan langsung dengan kontraktor pelaksana di lapangan.
“Yang menjadi kekhawatiran besar adalah jaringan lama. Relasi dengan kontraktor yang sudah terbentuk sejak dulu diyakini tidak mudah putus. Publik takut pola lama kembali terulang,” ujar Rajak.
Ia menilai, pengangkatan sosok yang pernah terseret dalam pusaran dugaan praktik korupsi berpotensi merusak semangat pembenahan tata kelola proyek infrastruktur yang selama ini terus digaungkan pemerintah pusat.
“Alih-alih membawa perubahan, keputusan ini justru dinilai membuka kembali ruang bagi praktik-praktik lama yang selama ini menjadi sorotan publik,” katanya.
LPI-MU juga mempertanyakan pertimbangan Kementerian PUPR dalam menunjuk Abdul Hamid Payapo memimpin BPJN Maluku Utara, di tengah masih kuatnya sorotan publik terhadap rekam jejak masa lalunya.
“Publik bertanya, apakah kementerian benar-benar mempertimbangkan aspek integritas dan kepercayaan publik? Atau justru mengabaikan fakta bahwa pola hubungan lama antara pejabat dan kontraktor sering menjadi pintu masuk praktik tidak sehat?” tandas Rajak.
Menurutnya, Maluku Utara tidak boleh lagi menjadi ruang aman bagi praktik pengondisian proyek, pengumpulan dana kontraktor, maupun pola-pola lama yang mencederai pembangunan.
“BPJN harus dipimpin figur yang bersih dari kontroversi dan mampu memulihkan kepercayaan publik, bukan justru membawa kembali bayang-bayang masa lalu,” pungkasnya. (Tim/FX)