Konflik Lahan Tambang di Maluku Utara Disorot Nasional, eLKAPI Desak Harita Penuhi Hak Warga

Bagikan

JAKARTA – Kasus dugaan penguasaan lahan seluas 10,5 hektar oleh grup tambang Harita Group di Maluku Utara kini menjadi sorotan di tingkat nasional. Lembaga Kajian dan Advokasi Pertambangan Indonesia (eLKAPI) menilai kasus ini mencerminkan persoalan mendasar dalam tata kelola pertambangan di Indonesia, khususnya terkait perlindungan hak masyarakat di tengah ekspansi industri tambang.

Koordinator eLKAPI, Fahmi Mukmin, menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap hak-hak masyarakat yang lahannya terdampak aktivitas pertambangan. Ia menyebut, sejumlah temuan di lapangan menunjukkan masih adanya praktik penguasaan lahan tanpa penyelesaian yang adil dan transparan.

“Dalam konteks hukum, tidak boleh ada aktivitas pertambangan yang mengabaikan hak atas tanah masyarakat. Penyelesaian hak harus menjadi prasyarat utama sebelum operasi berjalan,” ujarnya.

Menurut regulatif, praktik tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 yang menekankan perlindungan terhadap kawasan hutan dan masyarakat terdampak, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur kewajiban perusahaan untuk menyelesaikan persoalan lahan, memenuhi aspek perizinan, dan memberikan kompensasi yang layak.

eLKAPI menilai, lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor utama yang membuat konflik agraria di sektor tambang terus berulang. Sentralisasi kewenangan dalam UU Minerba dinilai belum diiringi dengan penguatan kontrol di lapangan, sehingga membuka ruang terjadinya pelanggaran oleh pelaku usaha.

Sebagai langkah lanjutan, eLKAPI menyatakan akan membawa kasus ini ke tingkat nasional dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi XII yang membidangi minerba dan lingkungan hidup,. Selain itu, laporan juga akan disampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kehutanan, dan BAP Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Indonesia.eLKAPI juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk tidak ragu melapor, dengan jaminan pendampingan advokasi hingga ke tingkat pusat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Harita Group belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penguasaan lahan tersebut. Kasus ini menambah daftar konflik agraria di sektor pertambangan yang kini menjadi perhatian publik nasional, sekaligus menguji komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum serta melindungi hak-hak masyarakat di tengah dorongan investasi dan hilirisasi industri tambang. (Tim/FX)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *