Maluku Utara – Komitmen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD periode 2019-2024 mulai menuai sorotan publik. Hingga kini, penetapan tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara itu belum juga diumumkan.
Koordinator Lembaga Pengawasan Independen Maluku Utara, Rajak Idrus menilai, Kejati Malut seharusnya segera mengambil langkah tegas apabila alat bukti telah dianggap cukup oleh penyidik.
“Jika alat bukti sudah terpenuhi, maka penetapan tersangka memiliki dasar hukum yang kuat untuk dilakukan. Sudah waktunya dipublikasikan kepada masyarakat,” tegas Rajak.
Menurutnya, lambannya penanganan perkara tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terhadap keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan korupsi di lembaga legislatif.
“Kejati tentu memiliki skala prioritas dalam penanganan perkara. Namun ekspektasi publik terhadap pengungkapan kasus ini sangat besar,” ujarnya.
Rajak juga menilai, penyidik tidak perlu menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menetapkan tersangka. Sebab, audit tersebut dapat digunakan sebagai pelengkap alat bukti dalam proses penyidikan.
Diketahui, kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Maluku Utara saat ini telah naik ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil setelah tim penyidik pidana khusus Kejati Malut memeriksa sekitar 20 saksi dari unsur legislatif maupun eksekutif serta mengumpulkan berbagai dokumen pendukung.
Berdasarkan data realisasi anggaran, total 12 item tunjangan DPRD Maluku Utara sepanjang 2020–2024 mencapai Rp187,9 miliar.
Anggaran itu terdiri dari tunjangan kesejahteraan dan perumahan lebih dari Rp60 miliar, tunjangan transportasi Rp73 miliar lebih, tunjangan komunikasi sekitar Rp24 miliar, serta berbagai tunjangan lainnya mencapai lebih dari Rp20 miliar.
Rinciannya, tahun 2020 sebesar Rp29.379.051.250, tahun 2021 Rp38.972.396.093, tahun 2022 Rp38.972.396.093, tahun 2023 sebesar Rp39.888.068.048, dan tahun 2024 mencapai Rp39.873.770.101.
Beberapa saksi yang telah diperiksa di antaranya Ketua DPRD Maluku Utara periode 2019–2024, Kuntu Daud, Ketua DPRD Maluku Utara periode 2024–2029, M. Iqbal Ruray, hingga mantan anggota DPRD Maluku Utara, Muhaimin Syarif yang diketahui merupakan terpidana kasus OTT KPK.
Sementara dari unsur ASN, penyidik juga telah memeriksa mantan Kabag Hukum DPRD Maluku Utara yang kini menjabat Plt Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Utara, Isman Abbas, mantan Sekwan Abubakar Abdullah, Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara Rusmala Abdurahman, Kabag Keuangan DPRD Maluku Utara Erva Pramukawati Konoras, serta Ketua TAPD Maluku Utara Samsuddin A Kadir.
Ia menambahkan, publik akan memberikan apresiasi apabila Kejati Malut mampu mengungkap aktor-aktor di balik dugaan praktik korupsi tunjangan DPRD tersebut.
Di sisi lain, Rajak turut mengingatkan Sherly Tjoanda Laos agar mempertimbangkan penonaktifan pejabat yang diduga terlibat kasus korupsi, sehingga proses hukum dapat berjalan tanpa intervensi dan para pihak dapat fokus menghadapi perkara yang sedang ditangani. (Tim/FX)