Maluku Utara – Lembaga Kajian dan Advokasi Pertambangan Indonesia (eLKAPI) menyoroti temuan adanya tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang masih dimiliki dua perusahaan tambang besar di Maluku Utara, yakni PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM). Berdasarkan hasil kajian eLKAPI terhadap dokumen hasil pemeriksaan, total tunggakan kedua perusahaan tersebut mencapai Rp5.814.108.089.
Rinciannya, PT IWIP di Kabupaten Halmahera Tengah tercatat memiliki tunggakan PKB sebesar Rp146.799.652, sedangkan PT NHM di Kabupaten Halmahera Utara memiliki tunggakan sebesar Rp5.667.308.437.
Sekretaris Jenderal eLKAPI, Farid Ahmad, mengatakan besarnya nilai tunggakan tersebut menjadi perhatian karena melibatkan dua perusahaan tambang berskala besar yang telah lama beroperasi di Maluku Utara.
“Temuan ini tentu menjadi perhatian publik. Nilai tunggakan yang mencapai miliaran rupiah perlu memperoleh kejelasan mengenai penyelesaiannya sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” kata Farid.
Farid menjelaskan, berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan, PT IWIP diketahui telah menerima surat pemberitahuan tunggakan dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) pada 6 Mei 2025. Namun hingga pemeriksaan berakhir, perusahaan tersebut masih tercatat memiliki tunggakan PKB.
Sementara itu, PT NHM juga telah menerima surat penagihan tunggakan PKB pada Oktober 2025, tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut masih memiliki tunggakan lebih dari Rp5,6 miliar.
Menurut Farid, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius mengingat pemerintah daerah telah memiliki dasar hukum yang mengatur mekanisme penagihan maupun sanksi administratif terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.
Ia menjelaskan, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Pasal 94 ayat (1) mengatur bahwa wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban di bidang perpajakan daerah dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, bunga, denda, kenaikan pajak atau retribusi, pembatalan rekomendasi atau izin sementara, hingga pencabutan izin kegiatan secara permanen.
Selain itu, Pasal 95 ayat (1) dan ayat (2) mengatur bahwa wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan dikenakan sanksi administratif berupa denda yang ditetapkan melalui Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) sebesar 2 persen untuk setiap SPTPD.
Ketentuan tersebut kemudian dipertegas dalam Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan penagihan pajak daerah.
“Artinya, regulasi mengenai penagihan maupun pemberian sanksi administratif sudah tersedia. Karena itu, kami berharap ada penjelasan yang terbuka mengenai perkembangan penyelesaian tunggakan PKB yang masih tercatat dalam hasil pemeriksaan tersebut,” ujar Farid.
Farid menambahkan, perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di sektor pertambangan memiliki tanggung jawab untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan daerah.
Menurutnya, kepatuhan terhadap pajak bukan hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga mencerminkan komitmen perusahaan terhadap tata kelola usaha yang baik serta tanggung jawab kepada daerah tempat mereka beroperasi.
“eLKAPI akan terus mengawal perkembangan temuan ini. Kami berharap terdapat kejelasan penyelesaian terhadap tunggakan PKB PT IWIP dan PT NHM sehingga pengelolaan pendapatan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Sekretaris Jenderal eLKAPI, Farid Ahmad. (Tim/FX)