DPRD Ternate Tegaskan Sekolah Tak Boleh Wajibkan Seragam Berlogo dan Iuran Komite, Nurlaela: Pendidikan Jangan Membebani Orang Tua

Ternate – Komisi III DPRD Kota Ternate menegaskan bahwa seluruh sekolah negeri maupun swasta penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOS Daerah (BOSDA) wajib menjalankan kebijakan pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama terkait pengadaan seragam sekolah dan pengelolaan komite sekolah.

Penegasan tersebut disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kota Ternate bersama Dinas Pendidikan Kota Ternate dan para kepala sekolah yang digelar pada Kamis (23/7/2026). Dalam rapat itu, seluruh pihak bersepakat memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi agar tidak ada lagi kebijakan sekolah yang membebani orang tua siswa.

Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Dr. Nurlaela Syarif, MM, mengatakan, rapat tersebut diawali dengan apresiasi kepada Dinas Pendidikan Kota Ternate beserta seluruh kepala sekolah yang dinilai berhasil melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 hingga Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) secara tertib dan sesuai petunjuk teknis.

Namun demikian, menurutnya masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian DPRD, terutama menyangkut pengadaan seragam sekolah dan praktik penggalangan dana melalui komite atau paguyuban sekolah.

Nurlaela menegaskan, pengadaan seragam sekolah harus kembali berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, serta Peraturan Daerah tentang Sistem Pendidikan Kota Ternate. Ia mengingatkan agar sekolah tidak membuat kebijakan di luar ketentuan yang telah diatur pemerintah.

“Prinsipnya sederhana, sekolah tidak boleh membuat aturan sendiri yang menambah beban orang tua. Pengadaan seragam sepenuhnya menjadi hak orang tua atau wali murid. Mereka bebas membeli di mana saja dan tidak boleh diarahkan ke satu toko atau outlet tertentu. Yang terpenting adalah seragam yang dikenakan sesuai ketentuan nasional, bukan berdasarkan kreativitas sekolah yang justru membebani masyarakat,” ujar Nurlaela.

Ia juga menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan penggunaan atribut tertentu yang tidak diatur dalam regulasi, seperti dasi berlogo sekolah, kaos kaki berlogo, topi berlogo maupun ikat pinggang berlogo sebagai syarat wajib bagi peserta didik.

Menurutnya, pendidikan harus menjadi layanan publik yang mudah diakses seluruh masyarakat, bukan menjadi ruang yang menimbulkan beban ekonomi baru bagi orang tua.

Selain persoalan seragam, Komisi III DPRD juga menyoroti peran komite atau paguyuban sekolah yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat. Nurlaela menegaskan bahwa keberadaan komite sekolah tetap mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara jelas mengatur bahwa komite dapat menghimpun bantuan atau sumbangan, namun tidak dibenarkan menetapkan pungutan yang bersifat wajib.

“Komite sekolah bukan lembaga yang menarik iuran wajib kepada orang tua. Tidak boleh ada penetapan nominal tertentu, tidak boleh ada batas waktu pembayaran, apalagi membuat istilah-istilah seperti uang Senin atau pungutan rutin lainnya. Jika sekolah memiliki kebutuhan tambahan, semuanya harus dimusyawarahkan secara terbuka bersama orang tua dan sifatnya sukarela, bukan dipaksakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap bentuk partisipasi masyarakat harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kebutuhan anggaran sekolah yang belum terakomodasi juga harus dimasukkan dalam Rencana Kerja Sekolah (RKS), sehingga pengelolaannya berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Nurlaela mengatakan, Dinas Pendidikan Kota Ternate juga telah menyatakan komitmennya untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD hingga SMP agar seluruh kebijakan sekolah benar-benar sejalan dengan regulasi.

“Kami bersama Dinas Pendidikan memiliki komitmen yang sama, yaitu memastikan penyelenggaraan pendidikan di Kota Ternate berjalan sesuai aturan. Kami ingin sekolah fokus meningkatkan mutu pendidikan, sementara orang tua tidak lagi dibebani dengan kebijakan-kebijakan yang tidak memiliki dasar hukum. Bila masyarakat menemukan praktik yang tidak sesuai regulasi, silakan melapor. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dan identitas pelapor akan kami rahasiakan. Tujuan kita bukan mencari kesalahan, tetapi membangun sistem pendidikan yang lebih baik, transparan, dan berpihak kepada kepentingan peserta didik,” pungkas Dr. Nurlaela Syarif. (Tim/FX)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *