LPI Desak Kejati Maluku Utara Terbuka, Nilai Tak Ada Alasan Menunda Penetapan Tersangka Kasus Tunjangan DPRD

Maluku Utara – Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk bersikap lebih terbuka dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024. LPI menilai tidak ada alasan bagi penyidik untuk terus menunda penetapan tersangka apabila alat bukti yang diperlukan telah terpenuhi.

Desakan tersebut muncul karena hingga kini belum ada kepastian mengenai perkembangan perkara yang sebelumnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Kondisi itu memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keseriusan penegakan hukum dalam kasus yang melibatkan penggunaan anggaran daerah bernilai sangat besar.

Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, menegaskan bahwa penyidik memiliki kewajiban moral untuk memberikan informasi yang jelas kepada publik mengenai perkembangan perkara tersebut.

Menurutnya, kasus ini berkaitan langsung dengan anggota DPRD yang merupakan wakil rakyat sehingga masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses penegakan hukum berjalan.

“Karena perkara ini menyangkut anggota DPRD yang dipilih oleh rakyat, maka masyarakat memiliki hak untuk mengawasi setiap proses penanganannya. Penyidik harus jujur, transparan, dan menyampaikan perkembangan perkara kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujar Rajak.

Sementara itu, Jeck dari LPI Maluku Utara menilai Kejati sudah seharusnya segera menetapkan tersangka apabila penyidik memang telah mengantongi bukti yang cukup.

Menurutnya, penetapan tersangka tidak boleh terus-menerus ditunda karena justru berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kalau alat bukti sudah terpenuhi sesuai ketentuan hukum, maka penetapan tersangka sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Sudah waktunya diumumkan kepada publik. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap Kejati,” tegasnya.

Ia menambahkan, publik tentu mempertanyakan alasan lambannya penyelesaian perkara tersebut.

“Kami percaya Kejati memiliki skala prioritas dalam penanganan perkara. Namun ekspektasi masyarakat terhadap pengungkapan kasus ini sangat besar sehingga progresnya harus disampaikan secara terbuka,” katanya.

Jeck juga berpandangan bahwa Kejati tidak perlu menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) apabila bukti permulaan yang cukup telah diperoleh.

Menurutnya, hasil audit nantinya dapat dijadikan sebagai alat pendukung untuk memperkuat pembuktian, bukan menjadi alasan untuk menunda proses hukum.

“Publik tentu akan memberikan apresiasi apabila Kejati berhasil mengungkap siapa saja aktor yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tunjangan DPRD ini,” ujarnya.

Diketahui, perkara dugaan korupsi tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara saat ini telah berada pada tahap penyidikan. Status tersebut ditetapkan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara memeriksa sekitar 20 orang saksi dari unsur legislatif maupun eksekutif serta mengumpulkan berbagai dokumen pendukung.

Sejumlah tokoh yang telah dimintai keterangan antara lain mantan Ketua DPRD Maluku Utara periode 2019–2024, Kuntu Daud, yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Maluku Utara.

Penyidik juga telah memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara periode 2024–2029, M. Iqbal Ruray, mantan anggota DPRD Maluku Utara Muhaimin Syarif yang merupakan terpidana perkara OTT KPK, serta sejumlah anggota DPRD lainnya, baik yang masih aktif maupun yang telah purna tugas.

Dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), penyidik turut memeriksa mantan Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Maluku Utara Isman Abas, mantan Sekretaris DPRD Maluku Utara yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara Abubakar Abdullah, mantan Kepala Bagian Umum DPRD Maluku Utara yang kini menjabat Plt Kepala BKD Maluku Utara Zulkifli Bian, Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Utara Rusmala Abdurahman, Kepala Bagian Keuangan DPRD Maluku Utara Erva Pramukawati Konoras, serta Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Maluku Utara Samsuddin A. Kadir.

Dalam penyelidikan tersebut, penyidik menelusuri berbagai komponen tunjangan anggota DPRD dengan nilai anggaran yang sangat besar. Di antaranya tunjangan kesejahteraan, termasuk tunjangan perumahan, mencapai lebih dari Rp60 miliar, tunjangan transportasi lebih dari Rp73 miliar, tunjangan komunikasi sekitar Rp24 miliar, serta berbagai tunjangan lainnya yang nilainya mencapai lebih dari Rp20 miliar.

Adapun total anggaran tunjangan anggota DPRD Maluku Utara setiap tahun tercatat sebesar Rp29.379.051.250 pada tahun 2020, Rp38.972.396.093 pada tahun 2021, Rp38.972.396.093 pada tahun 2022, Rp39.888.068.048 pada tahun 2023, dan Rp39.873.770.101 pada tahun 2024.

LPI menilai besarnya anggaran yang dikelola tersebut menjadi alasan kuat agar penanganan perkara dilakukan secara cepat, profesional, dan transparan.

“Ini menyangkut anggaran negara yang nilainya sangat besar. Karena itu kami menilai sudah tidak ada alasan lagi untuk menunda penetapan tersangka apabila seluruh unsur pembuktiannya telah terpenuhi. Publik menunggu keberanian Kejati Maluku Utara dalam menuntaskan perkara ini secara tuntas dan terbuka,” tutup Jeck. (Tim/FX)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *