Proyek Sabo Dam Rp24,6 Miliar Disorot, Dugaan ‘Beking’ Kontraktor Dinilai Melemahkan Pengawasan Satker dan PPK

Ternate – Proyek Pembangunan Pengendali Sedimen (Sabo Dam) Sungai Sasa di Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, dengan nilai kontrak Rp24.616.463.000, menjadi sorotan setelah hasil penelusuran di lapangan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan.

Temuan tersebut meliputi dugaan keterlambatan progres pekerjaan, kualitas atau mutu beton yang dipertanyakan, penggunaan material galian C yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal, hingga dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional alat berat di lokasi proyek.

Rangkaian temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan proyek yang dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara. Sebab, dalam proyek yang dibiayai APBN, seluruh tahapan pekerjaan, mulai dari penggunaan material, mutu konstruksi hingga operasional di lapangan, semestinya berada dalam pengawasan ketat kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Satuan Kerja (Satker).

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, muncul dugaan bahwa lemahnya pengawasan tersebut tidak terlepas dari adanya “beking” terhadap kontraktor pelaksana. Dugaan tersebut berkembang setelah berbagai praktik yang diduga melanggar ketentuan, seperti penggunaan BBM bersubsidi dan material galian C ilegal, disebut berlangsung tanpa adanya tindakan tegas.

Kondisi itu kemudian memunculkan penilaian bahwa dugaan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan kepada kontraktor berpotensi melemahkan fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh Satker maupun PPK. Akibatnya, berbagai dugaan pelanggaran dinilai seolah berlangsung tanpa pengawasan dan tindakan korektif yang memadai.

Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, PPK memiliki tanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kontrak agar pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, sementara Satker bertanggung jawab memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, kontraktor pelaksana berkewajiban menggunakan material yang legal, memenuhi standar mutu, serta mematuhi seluruh regulasi, termasuk ketentuan mengenai penggunaan BBM.

Oleh karena itu, berbagai dugaan yang mencuat dalam proyek tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius. Aparat penegak hukum maupun aparat pengawasan internal pemerintah diharapkan tidak hanya menelusuri dugaan penggunaan BBM bersubsidi dan material galian C ilegal, tetapi juga mendalami apakah terdapat unsur kelalaian, pembiaran, atau faktor lain yang menyebabkan fungsi pengawasan tidak berjalan secara optimal.

Proyek Pembangunan Pengendali Sedimen (Sabo Dam) Sungai Sasa sendiri merupakan proyek yang dikelola Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Indah Jaya Karya Abadi, perusahaan konstruksi asal Manado, Sulawesi Utara, dengan sumber pendanaan dari APBN Tahun Anggaran 2026.

Informasi yang dihimpun menyebutkan kontrak pekerjaan ditandatangani pada 10 April 2026 dengan masa pelaksanaan selama 266 hari kalender. Pembangunan Sabo Dam bertujuan mengendalikan banjir bandang dan sedimentasi material vulkanik Gunung Gamalama guna melindungi kawasan hilir Sungai Sasa. (Tim/FX)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *