Nurlaela Syarif Desak Disperindag Hentikan Pembiaran, Aset Daerah Harus Memberi Kontribusi Nyata bagi PAD

Ternate – Potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi lapak menjadi sorotan DPRD Kota Ternate. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, mengkritik Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) karena membiarkan kawasan perdagangan Kota Baru dan Mangga Dua belum menjadi objek resmi penarikan retribusi, meski aktivitas ekonomi di kedua kawasan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Sorotan itu disampaikan Nurlaela usai mengikuti sidang paripurna pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, penjelasan Disperindag dalam forum tersebut justru mengungkap fakta bahwa kawasan Kota Baru dan Mangga Dua hingga kini belum masuk dalam inventarisasi objek pungutan resmi.

“Disperindag mengaku bahwa mereka belum memasukkan kawasan Mangga Dua dan Kota Baru ke dalam daftar inventarisasi objek pungutan resmi,” ungkap Nurlaela kepada awak media.

Menurutnya, setiap pemanfaatan aset atau ruang usaha yang memberikan keuntungan ekonomi sudah seharusnya ikut memberikan kontribusi kepada daerah melalui pembayaran retribusi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah segera menata kembali pengelolaan kawasan tersebut agar seluruh potensi PAD dapat dioptimalkan.

Nela mengungkapkan, DPRD melalui fungsi pengawasan telah berulang kali mendorong pemerintah untuk memaksimalkan seluruh sumber pendapatan daerah. Ia menegaskan tidak boleh ada lagi objek usaha produktif yang dibiarkan tanpa memberikan kontribusi terhadap kas daerah.

“Kami melarang pemerintah menggunakan alasan kendala regulasi atau kerja sama dengan pihak ketiga untuk menunda penarikan retribusi ini,” tegas politisi Partai NasDem tersebut.

Ia menambahkan, apabila besaran tarif sewa lapak dianggap terlalu tinggi bagi pedagang kecil, maka yang harus dilakukan pemerintah adalah mengevaluasi tarif tersebut, bukan membiarkan objek usaha terbebas dari kewajiban membayar retribusi.

Selain menyangkut penerimaan daerah, Nela juga menyoroti dampak yang ditimbulkan dari padatnya aktivitas perdagangan di Kota Baru dan Mangga Dua. Menurutnya, kedua kawasan tersebut kini menghadapi persoalan meningkatnya volume sampah dan kemacetan lalu lintas, sehingga para pelaku usaha sudah sewajarnya ikut berkontribusi terhadap daerah.

Di akhir keterangannya, Nela menilai Disperindag terlalu lama melakukan pembiaran terhadap persoalan tersebut. Ia juga mengkritik alasan kerja sama dengan pihak ketiga yang selama ini kerap disampaikan dinas sebagai penyebab belum optimalnya penarikan retribusi.

“Dinas selalu menggunakan alasan kerja sama. Padahal, dinas memiliki kewenangan penuh untuk menyederhanakan harga sewa lapak jika nilainya terlalu tinggi,” kritiknya.

Ia mendesak Disperindag segera menghitung ulang skema tarif sewa, menata kembali pengelolaan lapak, serta memasukkan kawasan Kota Baru dan Mangga Dua sebagai objek retribusi resmi. Menurut Nela, langkah itu penting agar potensi PAD tidak terus hilang dan pengelolaan aset daerah benar-benar memberikan manfaat bagi keuangan Kota Ternate. Kondisi tersebut, lanjutnya, juga memunculkan pertanyaan publik mengenai bagaimana pengelolaan pungutan sewa lapak selama ini apabila belum tercatat sebagai penerimaan resmi daerah. (Tim/FX)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *