LPI Maluku Utara Minta Warga Rua Tidak Mudah Terprovokasi Isu Pengalihan Proyek Tebing

Ternate – Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara mengimbau masyarakat Kelurahan Rua, Kecamatan Pulau Ternate, agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang menyebut adanya rencana pengalihan sisa pekerjaan pembangunan perkuatan tebing sungai alur baru pascabanjir bandang pada proyek Pengendali Sedimen yang dikerjakan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara.

Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, menegaskan bahwa informasi mengenai pengalihan lokasi pekerjaan tersebut tidak benar. Menurutnya, lokasi proyek telah ditetapkan sejak tahap perencanaan sehingga tidak dapat dipindahkan begitu saja.

“Lokasi pekerjaan sudah ditetapkan sejak awal dalam dokumen perencanaan. Tidak mungkin dipindahkan secara sembarangan. Jika memang ada perubahan lokasi, prosesnya sangat panjang dan harus melalui berbagai tahapan administrasi serta persetujuan. Jadi masyarakat jangan mudah percaya pada informasi yang bersifat provokatif,” ujar Rajak.

Ia menjelaskan, perpindahan lokasi sebuah proyek pemerintah bukanlah keputusan yang dapat dilakukan secara instan. Karena itu, ia meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.

Rajak juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung percepatan penyelesaian proyek tersebut. Menurutnya, pembangunan perkuatan tebing memiliki peran penting dalam mengurangi risiko bencana serta memberikan perlindungan bagi masyarakat di wilayah terdampak banjir bandang.

“Lebih baik kita sama-sama mendorong agar kontraktor dapat bekerja lebih cepat sehingga proyek ini segera selesai dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Rajak mengungkapkan bahwa pihak LPI telah berupaya berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara terkait informasi yang beredar. Dari hasil koordinasi tersebut, diperoleh penjelasan bahwa isu pengalihan proyek tidak benar.

Menurutnya, persoalan yang terjadi saat ini berkaitan dengan lahan milik salah seorang warga di lokasi pekerjaan. Proses pembayaran ganti rugi terhadap lahan tersebut masih berjalan dan akan segera diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Bahkan dalam waktu dekat pekerjaan di lokasi yang sempat menjadi polemik itu akan kembali dilanjutkan. Jadi tidak ada pengalihan proyek seperti yang beredar,” jelasnya.

Atas dasar itu, LPI Maluku Utara mengimbau masyarakat agar tidak membangun opini yang dapat menghambat pelaksanaan proyek. Sebaliknya, seluruh pihak diharapkan dapat mendukung penyelesaian pembangunan sehingga proyek pengendali sedimen tersebut dapat rampung tepat waktu dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kelurahan Rua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *