Tuding Terima Uang Tanpa Bukti, Nurjaya Hi. Ibrahim Diadukan Agusti Talib ke Polda Malut

Ternate – Tuduhan dugaan penerimaan uang yang selama ini menyeret nama Agusti Talib kini berbalik menjadi persoalan hukum. Agusti Talib resmi membawa perkara tersebut ke Polda Maluku Utara dengan mengadukan Anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah.

Pengaduan itu diajukan melalui Kuasa Hukum Agusti Talib, Julfandi Gani, S.H., dari Kantor Hukum Julfandi Gani & Partners, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

Langkah hukum tersebut ditempuh setelah pihak Agusti Talib menilai tudingan yang berulang kali dilontarkan Nurjaya mengenai adanya dugaan penerimaan uang oleh anggota DPRD dari pihak yang dikaitkan dengan usaha kliennya tidak pernah dapat dibuktikan.

Yang menjadi sorotan, menurut Kuasa Hukum, tuduhan tersebut bahkan telah masuk ke dalam proses pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate. Namun, dari proses tersebut, pihak Agusti Talib menyebut tudingan penerimaan uang yang menyeret nama kliennya tidak terbukti.

Meski demikian, tuduhan tersebut dinilai telah terlanjur menimbulkan dampak serius. Nama Agusti Talib dikaitkan dengan dugaan praktik pemberian uang kepada anggota DPRD, sebuah tudingan yang menurut Kuasa Hukum telah mencoreng kehormatan pribadi sekaligus reputasi usaha kliennya.

“Klien kami sangat dirugikan secara pribadi maupun terhadap reputasi usahanya akibat tuduhan yang tidak berdasar ini. Kami berharap pengaduan ini mendapat atensi serius dari Bapak Kapolda Maluku Utara dan pimpinan Ditreskrimum Polda Malut, agar proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Julfandi Gani.

Bagi pihak pelapor, persoalannya bukan lagi sekadar perdebatan atau silang pendapat di ruang politik. Ketika sebuah tuduhan telah disampaikan berulang kali dan mengarah pada seseorang atau pihak tertentu, sementara pembuktiannya dipersoalkan, maka dampaknya dapat langsung menyerang nama baik pihak yang dituduh.

Karena itu, Agusti Talib memilih menempuh jalur hukum.

Pengaduan tersebut merujuk pada ketentuan mengenai pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Kuasa Hukum menilai, tuduhan terhadap seseorang seharusnya disertai fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih apabila tuduhan tersebut disampaikan di ruang publik dan berpotensi membentuk opini masyarakat terhadap pihak yang dituduh.

“Ini bukan upaya membungkam fungsi pengawasan DPRD. Fungsi pengawasan tetap harus dihormati. Tetapi pengawasan tidak bisa dijadikan alasan untuk melontarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas dan tanpa pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Julfandi.

Ia juga menegaskan, langkah hukum yang ditempuh kliennya bukan bentuk kriminalisasi terhadap Nurjaya sebagai anggota DPRD. Menurutnya, Agusti Talib menggunakan hak hukumnya sebagai warga negara yang merasa kehormatan dan reputasinya telah dirugikan.

Pihak pelapor berharap Polda Maluku Utara dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut secara serius. Seluruh pihak yang berkaitan dengan tudingan tersebut diharapkan dapat memberikan keterangan dan menunjukkan bukti dalam proses hukum yang berjalan.

Kini, setelah polemik itu bergulir di ruang politik dan pemeriksaan internal DPRD, persoalan tersebut resmi memasuki jalur hukum. (Tim/FX)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *