Ketua IKA FH Unkhair Dorong Sinergi Alumni dan Praktisi Perkuat Akses Keadilan

Ternate – Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Khairun (IKA FH Unkhair), Dr. Nirwan M.T. Ali, S.H., M.M., C.G.C.A.E., mendorong penguatan sinergi antara alumni, akademisi, dan praktisi hukum sebagai langkah strategis untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat di Maluku Utara.

Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan Fakultas Hukum Universitas Khairun (FH Unkhair) yang dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama antara FH Unkhair, IKA FH Unkhair, dan 40 kantor hukum.

Menurut Nirwan, keberadaan IKA FH Unkhair tidak boleh hanya menjadi wadah silaturahmi alumni, tetapi harus mampu menjadi ruang untuk membangun kontribusi nyata bagi almamater maupun masyarakat.

“IKA bukan hanya tempat berkumpulnya para alumni, tetapi harus menjadi ruang untuk membangun kontribusi. Kita memiliki banyak alumni yang bekerja di berbagai bidang, baik sebagai praktisi, birokrat, akademisi maupun profesi lainnya. Potensi ini harus kita satukan untuk memberikan manfaat bagi almamater dan masyarakat,” ujar Nirwan.

Ia menegaskan, kolaborasi antara akademisi dan praktisi memiliki peran penting dalam menjawab berbagai persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, akademisi memiliki kekuatan dalam bidang keilmuan, praktisi memiliki pengalaman dalam menangani persoalan hukum, sementara alumni memiliki jaringan yang dapat menjadi penghubung untuk memperkuat kerja sama tersebut.

“Yang kita bangun hari ini bukan sekadar seremoni, tetapi sebuah komitmen untuk bekerja bersama. Akademisi memiliki pengetahuan, praktisi memiliki pengalaman, sementara alumni memiliki jaringan. Kalau semua potensi ini disatukan, saya yakin akan memberikan kontribusi yang lebih besar,” katanya.

Nirwan berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman, tetapi dapat diwujudkan melalui berbagai program yang memberikan manfaat langsung, khususnya dalam meningkatkan pemahaman dan akses masyarakat terhadap layanan hukum.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Khairun, Dr. Sultan Alwan, S.H., M.H., menilai alumni merupakan bagian penting dalam mendukung pengembangan fakultas. Ia mendorong agar hubungan antara fakultas dan alumni terus diperkuat melalui berbagai bentuk kolaborasi yang memberikan dampak positif bagi kampus maupun masyarakat.

Sementara itu, Rektor Universitas Khairun, Prof. Dr. Abdullah W. Jabid, S.E., M.M., menyambut baik kolaborasi antara FH Unkhair, IKA FH Unkhair, dan para praktisi hukum tersebut.

Menurutnya, Fakultas Hukum memiliki posisi strategis dalam menyiapkan sumber daya manusia yang tidak hanya memahami persoalan hukum secara akademis, tetapi juga mampu merespons berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.

Penguatan peran alumni dan praktisi hukum juga menjadi bagian dari pembahasan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Tantangan Hukum Lokal dan Optimalisasi Peran PKBH sebagai Laboratorium Hukum.”

FGD tersebut menghadirkan Prof. Dr. Husen Alting, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Unkhair, serta pemantik dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara. Pembahasan diarahkan pada berbagai tantangan hukum lokal, penguatan peran Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH), serta optimalisasi bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.

Melalui kerja sama tersebut, FH Unkhair dan IKA FH Unkhair diharapkan mampu membangun kolaborasi berkelanjutan antara kampus, alumni, dan praktisi hukum. Sinergi ini sekaligus menjadi langkah untuk memperkuat kontribusi Fakultas Hukum Universitas Khairun dalam meningkatkan akses keadilan dan pelayanan hukum bagi masyarakat Maluku Utara. (Tim/FX)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *