Jakarta – Tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Sahril Taher, kembali menjadi perhatian. Percakapan yang beredar tersebut memuat pembicaraan mengenai permintaan sejumlah uang kepada yayasan dengan narasi “hak pusat” atau “uang pusat”.
Informasi yang dihimpun menyebutkan sedikitnya 11 yayasan diduga diminta melakukan setoran. Dalam percakapan yang beredar, Sahril juga disebut mengirimkan nomor rekening Bank Mandiri atas nama CV Twone Sukses Ciptanusa sebagai rekening tujuan pembayaran yang disebut berkaitan dengan “uang dapur”.
Kemunculan rekening tersebut menjadi salah satu bagian yang paling dipertanyakan. Jika percakapan itu benar dan tidak terlepas dari konteks, publik tentu berkepentingan mengetahui alasan pembayaran diarahkan ke rekening atas nama badan usaha, bukan melalui mekanisme keuangan organisasi yang secara resmi dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.
Persoalan kemudian tidak berhenti pada besaran atau bentuk setoran. Narasi “uang pusat” juga menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang memiliki kewenangan meminta dana tersebut, apakah terdapat keputusan atau instruksi resmi yang menjadi dasar permintaan, serta bagaimana dana yang dihimpun akan digunakan dan dipertanggungjawabkan.
Dalam salah satu percakapan yang beredar, seorang ketua yayasan di Kabupaten Pulau Taliabu disebut berkomunikasi dengan Sahril mengenai pengadaan fasilitas yayasan, termasuk bangunan dan kebutuhan kantor. Dalam komunikasi tersebut, Sahril disebut menyampaikan bahwa belum ada arahan lanjutan dari pusat mengenai fasilitas gedung maupun kontrak tempat.
“Yayasan pusat mau tertibkan administrasi. Belum ada arahan lanjutan untuk kontrak tempat. Disarankan awal buat ruangan sementara jadikan kantor,” demikian isi pesan yang disebut berasal dari Sahril dalam percakapan tersebut.
Menurut sumber yang mengetahui isi komunikasi tersebut, persoalan yang berkembang bukan hanya menyangkut fasilitas yayasan. Sejumlah yayasan disebut mendapatkan permintaan setoran dengan menggunakan narasi “uang pusat”.
“Selalu saja Ketua DPD Gerindra Maluku Utara mengatasnamakan DPP pusat lalu meminta ke yayasan dan menekan. Ini uang pusat, kenapa ditahan,” ujar sumber tersebut.
Keterangan itu masih merupakan klaim sumber dan belum mendapatkan konfirmasi independen dari pihak-pihak yang disebut dalam percakapan.
Nama Bendahara DPD Gerindra Maluku Utara, Rosita Syarif, juga turut disebut dalam informasi yang berkembang. Menurut sumber, Rosita disebut tidak melakukan setoran dan diklaim tidak mendapatkan tekanan sebagaimana yang disebut dialami sejumlah yayasan lainnya. Namun, klaim tersebut juga belum memperoleh penjelasan langsung dari Rosita sehingga belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai posisi maupun keterlibatannya dalam persoalan tersebut.
Perhatian lebih lanjut tertuju pada rekening atas nama CV Twone Sukses Ciptanusa. Rekening tersebut disebut muncul dalam percakapan sebagai tujuan pembayaran. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai hubungan CV Twone Sukses Ciptanusa dengan yayasan-yayasan yang disebut, dasar penggunaan rekening tersebut, pihak yang memiliki kewenangan atas rekening, serta mekanisme pertanggungjawaban apabila benar terdapat dana yayasan yang masuk ke rekening tersebut.
Istilah “hak pusat” dan “uang pusat” juga membutuhkan penjelasan lebih konkret. Apakah istilah tersebut merujuk pada kewajiban resmi, iuran organisasi, kontribusi tertentu, atau bentuk pembiayaan lainnya. Tanpa penjelasan mengenai dasar permintaan dan mekanisme pembayarannya, istilah tersebut berpotensi menimbulkan persepsi berbeda di kalangan pengurus yayasan.
Apalagi apabila permintaan tersebut benar disampaikan kepada sejumlah yayasan secara berulang. Publik tentu memiliki alasan untuk mempertanyakan apakah terdapat instruksi resmi yang mendasari permintaan tersebut dan apakah seluruh dana yang dikumpulkan memiliki pencatatan serta pertanggungjawaban yang jelas.
Di sisi lain, apabila tangkapan layar yang beredar ternyata tidak utuh, telah mengalami perubahan, atau sengaja dipisahkan dari konteks pembicaraan sebenarnya, Sahril Taher maupun pihak-pihak lain yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan konteks secara menyeluruh.
Hingga berita ini ditulis, Sahril Taher belum memberikan keterangan resmi mengenai percakapan WhatsApp yang beredar maupun dugaan permintaan setoran kepada sejumlah yayasan. Rosita Syarif juga belum memberikan klarifikasi terkait penyebutan namanya. DPD Gerindra Maluku Utara maupun DPP Gerindra pun belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai dugaan “uang pusat” serta penggunaan rekening CV Twone Sukses Ciptanusa yang disebut dalam percakapan tersebut.
Beredarnya percakapan ini pada akhirnya menyisakan sejumlah pertanyaan yang tidak bisa dijawab hanya dengan potongan pesan WhatsApp. Jika benar terdapat permintaan setoran kepada yayasan, publik perlu mengetahui siapa yang memberikan kewenangan, apa dasar permintaannya, mengapa pembayaran disebut diarahkan ke rekening CV Twone Sukses Ciptanusa, dan untuk kepentingan apa dana tersebut dihimpun.
Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting agar persoalan tidak berhenti sebagai polemik di ruang publik. Sebab, apabila informasi yang beredar benar, diperlukan penjelasan mengenai mekanisme dan pertanggungjawaban dana. Namun jika informasi tersebut tidak benar atau kehilangan konteks, klarifikasi dari pihak yang disebut juga diperlukan agar publik tidak mengambil kesimpulan berdasarkan percakapan yang belum terverifikasi secara utuh. (Tim/FX)