LPI Warning Gubernur Sherly: Jangan Nekat Gelontorkan Hibah Saat Keuangan Daerah Tertekan

Maluku Utara – Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Provinsi Maluku Utara meminta Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda untuk lebih selektif dalam mengalokasikan anggaran daerah, terutama terkait pemberian dana hibah kepada instansi vertikal maupun organisasi.

Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, menilai kebijakan pemberian hibah perlu dikaji kembali di tengah kondisi fiskal daerah yang disebut sedang menghadapi tekanan. Menurutnya, pemerintah daerah harus lebih memprioritaskan anggaran untuk program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

“Gubernur sendiri sudah menyampaikan bahwa kondisi keuangan daerah sedang tidak stabil. Fiskal daerah mengalami tekanan dan sejumlah program harus ditunda. Bahkan hak-hak pegawai juga mengalami pemotongan antara 10 sampai 15 persen. Lalu, mengapa anggaran hibah, khususnya kepada instansi vertikal, justru masih menjadi perhatian?” kata Rajak.

Ia mempertanyakan kebijakan pemerintah provinsi yang masih mengalokasikan dana hibah dalam berbagai bentuk, mulai dari dukungan pembangunan hingga bantuan dalam bentuk uang.

Rajak juga mengingatkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar memperhatikan rekomendasi dan perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengelolaan anggaran hibah. Menurutnya, persoalan hibah harus dikelola secara hati-hati karena memiliki potensi risiko penyimpangan apabila tidak disertai perencanaan, dasar hukum, mekanisme penyaluran, dan pengawasan yang memadai.

“LPI mengingatkan Gubernur Maluku Utara agar tidak mengambil kebijakan yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari. Kalau kondisi keuangan daerah sedang sulit, seharusnya anggaran diprioritaskan untuk program yang benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Rajak mengatakan, perhatian terhadap pengelolaan anggaran juga penting karena capaian indikator pencegahan korupsi tidak dapat hanya dilihat dari satu ukuran. KPK sendiri menjelaskan bahwa MCP merupakan instrumen pencegahan korupsi, sementara SPI digunakan untuk memetakan kondisi integritas dan risiko korupsi di lingkungan pemerintah.

Karena itu, menurut Rajak, Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak boleh menjadikan capaian MCP sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan tata kelola pemerintahan.

“Jangan merasa cukup hanya karena nilai MCP tinggi. Kita juga harus melihat bagaimana kondisi integritas secara keseluruhan. SPI memberikan gambaran mengenai kondisi integritas, termasuk aspek penganggaran dan pengawasan,” katanya.

LPI, lanjut Rajak, meminta Gubernur Maluku Utara untuk mempertimbangkan kembali seluruh kebijakan hibah dan melakukan evaluasi secara menyeluruh sebelum anggaran tersebut direalisasikan.

“Kami menyarankan agar pemerintah fokus terlebih dahulu pada program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Jangan sampai masyarakat merasakan keterbatasan anggaran, sementara pada sisi lain dana hibah dalam jumlah besar tetap digelontorkan,” tegasnya.

Selain pemerintah provinsi, Rajak juga meminta DPRD Provinsi Maluku Utara ikut bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan anggaran daerah, termasuk pos belanja hibah.

Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan pembahasan anggaran sehingga perlu memastikan setiap alokasi hibah benar-benar memiliki dasar, tujuan, penerima, serta manfaat yang jelas bagi kepentingan publik.

“DPRD juga harus melihat kondisi keuangan daerah. Jangan hanya pemerintah yang diminta bertanggung jawab. DPRD sebagai lembaga yang membahas dan mengawasi anggaran juga harus memastikan setiap rupiah APBD digunakan secara tepat dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Rajak. (Tim/FX)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *