KPK Jangan Jadikan Staf sebagai Ujung Perkara, Usut Dugaan Peran Petinggi Wanatiara Persada

Maluku Utara – Wakil Direktur Lembaga Kajian dan Advokasi Pertambangan Indonesia (eLKAPI) Maluku Utara, Juslan J. Hi. Latif, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pajak yang menyeret PT Wanatiara Persada. KPK diminta menelusuri peran Pius Suherman selaku Direktur SDM dan PR serta menguji pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perkara tersebut.

Operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026 mengungkap dugaan praktik pengurangan kewajiban pajak dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. Selisihnya mencapai hampir Rp59 miliar, sementara dana sekitar Rp4 miliar diduga berkaitan dengan praktik suap tersebut.

Besarnya nilai itu memunculkan pertanyaan mendasar: apakah transaksi tersebut semata-mata inisiatif staf, atau bagian dari keputusan yang diketahui, disetujui, maupun diarahkan oleh pihak yang memiliki kewenangan di perusahaan?

Juslan mendesak KPK tidak berhenti pada Edy Yulianto sebagai staf perusahaan. Penyidik perlu menelusuri aliran dana, komunikasi internal, penggunaan konsultan, persetujuan kontrak, hingga pihak yang memerintahkan dan menikmati hasil pengurangan kewajiban pajak.

Dalam penelusuran itu, posisi Pius Suherman perlu didalami berdasarkan kewenangan, pengetahuan, dan keterlibatannya dalam proses tersebut. Jabatan direktur bukan bukti kesalahan pidana, tetapi juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi keterlibatan.

“Jangan sampai bawahan menanggung pidana, sementara pengambil keputusan dan perusahaan yang diduga menikmati manfaat ekonomi justru luput dari penegakan hukum. KPK harus mengungkap siapa yang memerintahkan, menyetujui, mengendalikan, dan menerima manfaat dari skema tersebut,” kata Juslan di Sekretariat eLKAPI Maluku Utara, Sabtu (17/10/2026).

Menurut dia, pengurangan kewajiban pajak perusahaan dalam jumlah besar yang diduga melibatkan dana miliaran rupiah harus ditelusuri hingga ke sumber keputusan. Pemeriksaan juga perlu menjangkau direksi, pejabat keuangan, pemegang kendali, dan pemilik manfaat apabila ditemukan bukti yang menghubungkan mereka dengan dugaan tindak pidana.

Juslan menilai, pertanggungjawaban pidana tidak harus berhenti pada individu. Pasal 20 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membuka ruang penuntutan terhadap korporasi dan/atau pengurus apabila tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama korporasi.

Sementara itu, Pasal 45 hingga Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mengatur korporasi sebagai subjek tindak pidana beserta cakupan pertanggungjawaban korporasi, pengurus fungsional, pemberi perintah, pengendali, dan pemilik manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut memperkuat urgensi penelusuran peran perusahaan, tetapi tidak otomatis membuktikan kesalahan PT Wanatiara Persada ataupun para direksinya. Penyidik tetap harus membuktikan keterkaitan perbuatan, unsur kesalahan, serta manfaat atau kepentingan korporasi berdasarkan alat bukti.

“Kalau dugaan suap berkaitan langsung dengan kewajiban pajak perusahaan, KPK harus menguji apakah tindakan itu dilakukan untuk kepentingan korporasi dan siapa yang bertanggung jawab di baliknya. Jangan hanya mengungkap siapa yang menyerahkan uang, tetapi abaikan siapa yang mengendalikan skema,” tegasnya.

Bagi eLKAPI, pengusutan perkara ini harus menjadi ujian bagi keberanian KPK membongkar dugaan kejahatan korporasi hingga ke pusat kendali. Penanganan yang hanya menyasar pelaksana teknis berisiko meninggalkan pertanyaan terbesar: siapa yang mengambil keputusan dan siapa yang sesungguhnya diuntungkan?

eLKAPI pun mendesak KPK mengusut dugaan keterlibatan Pius Suherman dan pihak-pihak lain berdasarkan bukti, sekaligus menguji pertanggungjawaban PT Wanatiara Persada sebagai korporasi. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tangan yang menjalankan transaksi, tetapi harus menelusuri setiap pihak yang terbukti memerintahkan, mengendalikan, atau bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut. (Tim/FX)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *