DPRD Jateng Soroti Kasus Sutrimo, Eks Wapres BEM Universitas Dipa Makassar: Jangan Biarkan Opini dan Spekulasi Mengaburkan Proses Hukum

Makassar – Penanganan perkara yang melibatkan Sutrimo terus menjadi perhatian publik. Namun, di tengah proses hukum yang masih berjalan, derasnya opini, spekulasi, dan berbagai narasi yang berkembang di media dinilai justru berpotensi mengaburkan substansi persoalan.

Sorotan tersebut datang dari kalangan mahasiswa di Makassar. Eks Wakil Presiden BEM STMIK DIPA Makassar, Iradat, meminta seluruh pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan terhadap perkara Sutrimo sebelum proses hukum berjalan hingga tuntas dan fakta-fakta perkara terungkap secara terang.

Menurut Iradat, ruang publik saat ini terlalu banyak dipenuhi opini yang belum tentu memiliki dasar fakta maupun bersumber dari informasi resmi aparat penegak hukum. Kondisi tersebut, kata dia, berisiko membuat masyarakat sulit membedakan antara fakta hukum dan sekadar asumsi yang berkembang di media.

“Kasus ini terlalu banyak dicampuri opini dan spekulasi yang berkembang di media. Jangan sampai opini publik justru mendahului proses hukum. Kita harus bisa membedakan mana fakta hukum dan mana yang hanya asumsi,” ujar Iradat di Makassar, Minggu (23/8).

Ia menegaskan, proses hukum seharusnya menjadi ruang utama untuk menguji setiap dugaan. Karena itu, kepolisian perlu diberikan keleluasaan untuk melakukan penyidikan secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti.

“Kami mendukung aparat kepolisian untuk bekerja secara profesional. Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, buktikan melalui proses hukum. Jangan membangun perkara hanya berdasarkan opini, apalagi spekulasi yang tidak jelas sumbernya,” tegasnya.

Iradat juga menyoroti munculnya narasi yang mencoba menghubungkan perkara Sutrimo dengan kasus hukum lainnya, termasuk isu yang berkaitan dengan eks Jampidsus. Menurutnya, pengaitan sejumlah perkara tanpa dasar fakta dan bukti yang jelas hanya akan memperkeruh situasi.

“Jangan terus mengaitkan perkara Sutrimo dengan perkara lain yang tidak memiliki hubungan. Kalau memang ada keterkaitan, tentu harus dibuktikan secara hukum. Tetapi kalau hanya berdasarkan asumsi atau narasi yang beredar di media, jangan kemudian dipaksakan menjadi sebuah kesimpulan,” katanya.

Ia menilai masyarakat tetap memiliki hak untuk mengawasi jalannya proses penegakan hukum. Namun, pengawasan tersebut harus dilakukan secara objektif dan tidak berubah menjadi penghakiman di ruang publik.

“Kita berada dalam negara hukum. Masyarakat boleh kritis, tetapi jangan sampai kritik berubah menjadi vonis. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” ujar Iradat.

Menurutnya, perkembangan media sosial membuat sebuah narasi dapat menyebar dengan sangat cepat, bahkan sebelum kebenarannya terverifikasi. Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum memiliki dasar yang jelas.

“Jangan sampai karena terlalu banyak opini dan spekulasi, masyarakat akhirnya tidak bisa membedakan fakta dengan framing. Kalau ada informasi resmi, kita jadikan itu sebagai rujukan. Selebihnya, biarkan penyidik bekerja,” tuturnya.

Iradat juga meminta kepolisian tetap terbuka dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan. Transparansi dinilai penting untuk mencegah berkembangnya ruang spekulasi yang semakin liar.

“Kalau prosesnya berjalan profesional dan transparan, pada akhirnya fakta hukum akan berbicara. Tidak perlu membangun opini untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah. Biarkan alat bukti dan proses hukum yang menjawab,” tegasnya.

Ia berharap perkara Sutrimo tidak menjadi konsumsi politik maupun arena untuk saling membangun narasi yang belum teruji kebenarannya. Menurutnya, setiap pihak memiliki tanggung jawab menjaga situasi tetap kondusif agar proses penegakan hukum dapat berlangsung tanpa tekanan dan kegaduhan yang tidak perlu.

“Kita percayakan kepada kepolisian untuk mengungkap perkara ini secara terang benderang. Jangan ada pihak yang sengaja membuat gaduh dengan informasi yang belum tentu benar. Pada akhirnya, yang harus menjadi dasar adalah fakta, alat bukti, dan proses hukum,” pungkas Iradat.

Hingga kini, penanganan perkara Sutrimo masih dalam proses pendalaman aparat penegak hukum. Penyidik masih melakukan pengumpulan dan pemeriksaan alat bukti sebelum perkara memasuki tahapan hukum selanjutnya.

Di tengah tingginya perhatian publik, Iradat kembali mengingatkan agar semua pihak menahan diri dan tidak menjadikan opini di media sebagai pengganti proses hukum. Baginya, kebenaran sebuah perkara tidak ditentukan oleh seberapa ramai sebuah narasi diperbincangkan, melainkan oleh fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (Tim/FX)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *