Maluku Utara – Lembaga Kajian dan Advokasi Pertambangan Indonesia (eLKAPI) menyoroti belum tuntasnya tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) milik PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan masih tercatat sebesar Rp5.667.308.437. Selain meminta komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, eLKAPI juga mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan dalam proses pengawasan.
Sekretaris Jenderal eLKAPI, Farid Ahmad, mengatakan pemerintah daerah memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk memastikan seluruh potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk PKB, dapat di optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Persoalan ini tidak hanya menyangkut kepatuhan wajib pajak, tetapi juga menyangkut sejauh mana pemerintah daerah menjalankan fungsi pengawasan terhadap pajak daerah yang nilainya mencapai miliaran rupiah,” kata Farid.
Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan yang dikaji eLKAPI, PT NHM telah menerima surat penagihan tunggakan PKB pada Oktober 2025. Namun hingga pemeriksaan berakhir, perusahaan tersebut masih tercatat memiliki tunggakan sebesar Rp5.667.308.437.
Menurut Farid, kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui instansi yang berwenang mengelola pajak daerah. Ia menilai Publik berhak mengetahui perkembangan penyelesaian tunggakan tersebut.
“Publik perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka. Apakah tunggakan tersebut telah diselesaikan setelah pemeriksaan berakhir, masih dalam proses, atau terdapat kendala lain. Transparansi ini penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Farid menjelaskan, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mengatur mekanisme sanksi administratif bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Ketentuan tersebut meliputi teguran tertulis, bunga, denda, kenaikan pajak atau retribusi, pembatalan rekomendasi atau izin sementara, hingga pencabutan izin kegiatan secara permanen sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2025 juga menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan penagihan pajak daerah. Karena itu, eLKAPI menilai pemerintah daerah telah memiliki instrumen hukum yang cukup untuk melakukan upaya penagihan secara optimal.
“Regulasinya sudah jelas. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana implementasinya terhadap tunggakan yang nilainya mencapai lebih dari Rp5,6 miliar tersebut. Pemerintah perlu menjelaskan kepada publik sejauh mana tindak lanjut yang telah dilakukan,” tegas Farid.
Farid menambahkan, kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perpajakan daerah merupakan bagian dari tanggung jawab hukum sekaligus komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik. Di sisi lain, pemerintah daerah juga dituntut menjalankan fungsi penagihan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar tidak terjadi potensi kehilangan penerimaan daerah.
eLKAPI berharap Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera menyampaikan perkembangan penyelesaian tunggakan PKB PT NHM kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah.