Ternate – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Ternate, Jamian Kolensusu, diadukan ke Polda Maluku Utara terkait penyebaran poster berjudul “Nurjaya dan Fakta” yang dinilai memuat informasi tidak benar dan merugikan nama baik anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim.
Pengaduan tersebut disampaikan Nurjaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIT.
Pengaduan itu telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP 09/IX/RES.2.5/2026/DITRESKRIMSUS.
Persoalan ini mencuat setelah sebuah poster yang memuat informasi mengenai Nurjaya disebut disebarluaskan ke grup WhatsApp besar Keluarga Besar Gerindra Maluku Utara.
Nurjaya menyebut materi tersebut sebelumnya diambil dari Facebook dan kemudian dibagikan oleh Jamian Kolensusu ke dalam grup tersebut pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIT.
“Laporan saya di Krimsus hari ini, kronologisnya karena kemarin waktu menjelang magrib sekitar pukul 18.00 WIT, Ketua DPC Gerindra Kota Ternate, Jamian Kolensusu, membagikan salah satu berita hoaks yang diambil dari Facebook dan dibagikan ke dalam grup besar Gerindra Maluku Utara,” kata Nurjaya.
Bagi Nurjaya, persoalan tersebut bukan sekadar soal penyebaran sebuah informasi. Ia mempersoalkan tindakan menyebarluaskan materi yang menyangkut dirinya tanpa terlebih dahulu meminta klarifikasi kepada dirinya.
Ia menilai, ketika informasi mengenai seseorang disebarkan kepada banyak orang tanpa konfirmasi, dampaknya dapat merugikan reputasi dan menimbulkan persepsi negatif terhadap pihak yang disebut dalam informasi tersebut.
Terlebih, kata Nurjaya, penyebaran dilakukan melalui grup besar di lingkungan internal Gerindra Maluku Utara. Kondisi itu membuat informasi mengenai dirinya dapat dengan cepat diketahui oleh banyak anggota partai.
Nurjaya mengaku keberatan karena tidak diberikan ruang untuk menjelaskan ataupun meluruskan informasi yang dinilainya tidak benar sebelum materi tersebut disebarluaskan.
“Kenapa seorang yang saya anggap orang tua di salah satu partai Gerindra Kota Ternate, ketua DPC dan selaku orang tua saya, tapi kenapa tidak mengonfirmasi kepada saya langsung dan membagikan ke grup besar,” ujarnya.
Nurjaya juga mempertanyakan pola komunikasi tersebut. Menurut dia, setiap persoalan yang menyangkut dirinya semestinya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada dirinya sebelum disampaikan kepada pihak lain.
“Setiap kali ada keluhan-keluhan terkait dengan saya, kenapa tidak konfirmasi ke saya. Itu lagi-lagi saya kesalkan,” katanya.
Ia kemudian memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Nurjaya mengatakan langkah itu ditempuh karena dirinya merasa dirugikan akibat penyebaran materi yang menurutnya mengandung informasi tidak benar mengenai dirinya.
“Saya melaporkan ini karena memang merugikan saya, sudah mencemarkan nama baik saya,” tegas Nurjaya.
Nurjaya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menelusuri materi tersebut dan menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam penyebarannya.
Di sisi lain, Polda Maluku Utara memastikan pengaduan tersebut sedang ditindaklanjuti. Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, mengatakan penyidik masih melakukan pengumpulan bahan keterangan.
“Benar adanya laporan pengaduan, belum ada laporan polisi, hanya nanti pengumpulan bahan keterangan dulu dari penyidik untuk memastikan adanya pelanggaran hukum UU ITE,” kata Hadi.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses saat ini masih berada pada tahap pengaduan dan penelusuran awal. Kepolisian belum menyatakan adanya tindak pidana maupun menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka.
Penyidik selanjutnya akan menelusuri materi yang dipersoalkan, termasuk konteks informasi, sumber materi, serta proses penyebarannya sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Jamian Kolensusu belum memberikan keterangan terkait pengaduan tersebut. Konfirmasi dari Jamian diperlukan untuk menjelaskan asal-usul poster, alasan materi tersebut dibagikan, serta tanggapannya terhadap keberatan dan pengaduan yang disampaikan Nurjaya.
Kasus ini kini berada dalam penelusuran Polda Maluku Utara dan hasil pengumpulan bahan keterangan akan menjadi dasar bagi kepolisian untuk menentukan tindak lanjut perkara. (Tim/FX)