Kepala PPN Ternate Jelaskan Pola Bongkar Ikan Nelayan, Jarak dan Izin Pangkalan Jadi Pertimbangan

Ternate – Menurunnya stok ikan cakalang yang menjadi salah satu komoditas konsumsi masyarakat Ternate pada triwulan III 2026 turut berkaitan dengan dinamika aktivitas penangkapan dan pembongkaran ikan oleh nelayan. Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ternate, Amirullah Sjahir, menjelaskan kondisi tersebut tidak terlepas dari faktor musim, jarak daerah penangkapan, hingga biaya operasional nelayan.

Hal itu disampaikan Amirullah saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Jumat (21/8/2026). Ia mengatakan, kondisi musim membuat nelayan terkadang harus mencari ikan hingga ke perairan yang lebih jauh.

Nelayan di Maluku Utara, khususnya yang beroperasi dari Ternate, umumnya menggunakan alat tangkap jenis pancing ulur (Ohate). Ketika daerah penangkapan semakin jauh, waktu tempuh dan biaya operasional yang dikeluarkan nelayan pun ikut meningkat.

“Semakin jauh mereka mencari ikan, maka biaya operasionalnya pun semakin mahal. Karena itu, ketika mereka kembali, mereka cenderung mencari pelabuhan terdekat untuk melakukan pembongkaran hasil tangkapan,” ujar Amirullah.

Amirullah menjelaskan, pilihan lokasi pembongkaran tidak semata-mata ditentukan oleh jarak, tetapi juga harus disesuaikan dengan izin pangkalan yang dimiliki kapal. Menurutnya, satu kapal dapat memiliki izin pangkalan maksimal pada dua pelabuhan.

Sebagai contoh, satu kapal dapat memiliki izin pangkalan di Ternate dan Bacan. Ketika kapal tersebut melakukan operasi penangkapan di wilayah yang jauh, nelayan akan mempertimbangkan pelabuhan mana yang lebih dekat untuk melakukan pembongkaran, sepanjang pelabuhan tersebut sesuai dengan izin yang dimiliki.

“Misalnya izinnya ada di Ternate dan Bacan. Ketika mereka berlayar jauh, saat ingin melakukan pembongkaran tentu mereka lebih cenderung memilih yang dekat, sesuai dengan izin yang mereka miliki,” jelas Amirullah.

Menurut Amirullah, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa hasil tangkapan nelayan tidak selalu dibongkar di PPN Ternate. Aktivitas pembongkaran di lokasi lain perlu dilihat berdasarkan wilayah operasi kapal, jarak tempuh, biaya operasional serta izin pangkalan yang dimiliki.

Ia menegaskan, pembongkaran hasil tangkapan tetap harus mengikuti ketentuan dan regulasi yang berlaku. Nelayan tidak dapat melakukan pembongkaran secara sembarangan tanpa memperhatikan dokumen perizinan.

“Nelayan mau bongkar di mana pun, itu harus sesuai dengan surat izin pembongkaran yang dimiliki. Jadi tidak bisa dilakukan secara sembarangan,” tegasnya.

Di tengah dinamika aktivitas nelayan tersebut, Amirullah memastikan PPN Ternate tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada nelayan dan pengguna jasa pelabuhan, baik dalam urusan administrasi, perizinan maupun aspek keselamatan pelayaran.

“Fungsi kami di pelabuhan ini adalah memberikan pelayanan terbaik. Apa yang menjadi kebutuhan mereka, izin-izinnya, keselamatan di laut, kita buat. Intinya, di sini kami siap melayani,” pungkas Amirullah.(Tim/FX)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *